Pegawai Non PNS Tanbu Turut Dapatkan Gaji 14 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 30 Juni 2016

    Pegawai Non PNS Tanbu Turut Dapatkan Gaji 14

    Tanah Bumbu -
    Kabar menggembirakan datang untuk Pegawai Non PNS yang mengabdi dilingkup Pemkab Tanbu, karena menyusul kebijakan Pemerintah Daerah dalam pemberian gaji ke 13 yang tertuang pada Perbup Nomor 38 Tahun 2012, akhirnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut mengeluarkan kebijakan baru berupa pemberian gaji ke 14 untuk pegawai Non PNS seperti halnya para PNS secara keseluruhan.

    "Ini merupakan murni kebijakan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang bertujuan memberikan kesejahteraan bagi pegawainya, terutama pegawai yang masih berstatus Non PNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," Rooswandi Salem,M.Sos.MM saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/06/16).

    Dikatakannya, pencairan gaji 14 Non PNS yang bersumber dari dana daerah tersebut rencananya akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji ke 13 untuk para PNS.

    "Berhubung Perbup Gaji ke 14 Non PNS ini baru diterbitkan, maka proses pencariannya akan dibayarkan pada bulan Juli ini, seiring dicairkannya gaji ke 13 para PNS," sebut Rooswandi.

    Ditambahkannya, pencairan gaji ke 13 Non PNS yang bersumber dari dana daerah, itu sudah bisa dilakukan pencairan pada minggu ke empat bulan Juni bersamaan dengan gaji ke 14 para PNS yang bersumber dari dana Pemerintah Pusat.

    "Perlu diketahui, Gaji ke 14 PNS merupakan anggaran Pemerintah Pusat yang diperuntukan sebagai THR para PNS. Sedangkan gaji ke 13 yang akan diberikan untuk PNS diperuntukan keperluan biaya pendidikan yang bertepatan dengan ajaran baru tahun ini," imbuhnya.

    Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dikesempatan lain turut menanggapi dengan adanya kebijakan pemberian gaji ke 14 bagi Pegawai Non PNS. Menurutnya, Kebijakan ini dilakukan atas dasar keperdulian kepada pegawai yang belum berstatus PNS.

    Disamping itu kata Bupati, kebijakan yang dikeluarkan ini merupakan apresiasi Pemerintah Daerah terhadap pegawainya yang bertujuan membantu serta meringankan tenaga Non PNS yang turut merayakan lebaran tahun ini, serta memenuhi kebutuhan pendidikan dalam ajaran baru.

    "Rasanya kurang adil kalau hanya PNS yang dapat gaji ke 14, sementara yang non PNS tidak mendapatkan, padahal mereka sama-sama bekerja dan memiliki kebutuhan yang sama, terutama biaya penyambung setelah lebaran guna memenuhi biaya pendidikan anaknya dalam memasuki ajaran baru tahun ini ," ujar Bupati.

    Kabar adanya rencana pencairan gaji ke 14 buat non PNS tersebut disambut baik para kalangan Pegawai PTT di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. "Dengan kebijakan yang dikeluarkan ini akan meringankan biaya hidup kami. Walaupun kami sudah mendapatkan gaji ke 13, setidaknya dengan gaji ke 14 bisa menyambung biaya keperluan anak sekolah yang akan dihadapi pada ajaran baru tahun ini," ungkap Noorlela, seorang tenaga honorer. (M12/hum)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda