Pemkab Tanbu Bakal Hapus Belasan Perda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 27 Juni 2016

    Pemkab Tanbu Bakal Hapus Belasan Perda

    Tanah Bumbu -
    Menindaklanjuti penghapusan ribuan Perda se Indonesia oleh Presiden RI beberapa waktu lalu, Pemkab Tanah Bumbu juga akan merevisi dan menghapus belasan Peraturan Daerah.

    Demikian diungkap oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, Ikhsan Budiman. SH, MM saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/06/16).

    Dikatakan Ichsan, tidak menutup kemungkinan, inisiatif dari Pemkab Tanbu akan menghapus atau mencabut sendiri Perda yang dianggap tidak relevan.

    "Tidak menutup kemungkinan, Perda yang dianggap menghambat Investasi atau memperpanjang Birokrasi atau Perda lainnya yang dianggap tak relevan lagi, maka akan dicabut oleh Pemda," ujar Ichsan.

    Ditambahkan Ichsan, rencana pencabutan belasan Perda tersebut masih dalam tahaf rumusan dan peninjauan, dan belum bisa dilakukan sekarang.

    "Kalau dari Propinsi Kalsel itu ada 5 Perda, yaitu masalah Pertambangan, Bantuan Keuangan ke Partai Politik, dan Pengelolaan Barang Aset Daerah serta yang lainnya," pungkas Ichsan. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda