Tanah Bumbu -
Menindaklanjuti penghapusan ribuan Perda se Indonesia oleh Presiden RI beberapa waktu lalu, Pemkab Tanah Bumbu juga akan merevisi dan menghapus belasan Peraturan Daerah.
Demikian diungkap oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, Ikhsan Budiman. SH, MM saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/06/16).
Dikatakan Ichsan, tidak menutup kemungkinan, inisiatif dari Pemkab Tanbu akan menghapus atau mencabut sendiri Perda yang dianggap tidak relevan.
"Tidak menutup kemungkinan, Perda yang dianggap menghambat Investasi atau memperpanjang Birokrasi atau Perda lainnya yang dianggap tak relevan lagi, maka akan dicabut oleh Pemda," ujar Ichsan.
Ditambahkan Ichsan, rencana pencabutan belasan Perda tersebut masih dalam tahaf rumusan dan peninjauan, dan belum bisa dilakukan sekarang.
"Kalau dari Propinsi Kalsel itu ada 5 Perda, yaitu masalah Pertambangan, Bantuan Keuangan ke Partai Politik, dan Pengelolaan Barang Aset Daerah serta yang lainnya," pungkas Ichsan. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Senin, 27 Juni 2016
Pemkab Tanbu Bakal Hapus Belasan Perda
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.