Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Berubah Nama - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 20 Juni 2016

    Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Berubah Nama

    Tanah Bumbu -
    Pada Raker Banleg & Gabungan Komisi dengan Dishutbun, Dinas PU, Dishubkominfo, Distanpanak, Bappeda, BLHD, Bagian Hukum Setda & Bagian Pemerintahan Setda Tanbu, Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dalam rangka Pembahasannya berubah menjadi Raperda Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/06/16).

    Dalam pembahasannya, Raperda tersebut mengalami beberapa point perubahan dan penambahan. Diantaranya jarak tanaman dari bibir sungai atau danau didaerah rawa dihilangkan, karena daerah rawa tidak boleh digunakan untuk perkebunan oleh pihak perusahaan.

    Selain itu, didalam areal perkebunan bila terdapat aliran sungai, maka pihak perusahaan tidak boleh memindahkan, menutup atau membuat aliran sungai baru tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

    Sedangkan perusahaan perkebunan yang sudah terlanjur menggunakan daerah rawa atau terlalu dekat melakukan penanaman dengan pinggir sungai, pada saat melakukan revitalisasi atau perpanjangan perijinan akan dikurangi luasannya.

    Sekretaris Dishutbun Tanbu, Bambang mengatakan, jika Raperda ini sudah di Perda kan, maka ketika pihak perusahaan akan melakukan perpanjangan perijinan, Perda ini sudah bisa diterapkan.

    Selain beberapa point yang dilakukan penambahan dan perubahan, pada rapat pembahasan tersebut diusulkan pula point ; jika belum mempunyai Kebun Plasma atau Pihak Pemerintahan Desa memerlukan lahan untuk kepentingan Pemerintahan Desa, maka pihak perusahaan wajib membuat dan memberikan lahan perkebunannya.

    Setelah melalui pembahasan yang cukup alot karena banyaknya usulan dari para Anggota DPRD, Ketua Banlegda DPRD Tanbu, Andi Erwin Prasetya yang memimpin rapat mengetukkan palu saat semua yang hadir sepakat dengan hasil yang telah dibahas. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda