Wabup Ikut Musnahkan BB Narkotika - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 17 Juni 2016

    Wabup Ikut Musnahkan BB Narkotika

    Tanah Bumbu -
    Pengungkapan kasus narkoba memang tidak ada habisnya, meski sudah ratusan kasus terungkap, dan para pelaku juga mendapat hukuman yang terbilang berat, namun tidak mengendurkan para pelaku bandar dan pengedar untuk menjual barang haram tersebut.‬

    Hasil dari adanya peredaran Narkoba di Bumi Bersujud ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan yang gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin, Kamis (16/06/16).‬

    ‪Dari beberapa barang yang  dimusnahkan, Wakil  Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor yang berkesempatan hadir turut ambil bagian memusnahkan puluhan gram narkoba serta obat kuat tanpa ijin dengan cara dibakar kedalam 5 potongan drum bekas yang disiapkan.‬

    Secara satu persatu Barbuk itu dilemparkannya kedalam drum yang berapi itu, dan itu dilakukan pula oleh beberapa pejabat Kejari setempat, Komandan Kodim 1022 Letkol.Inf. Mustaqim dan pejabat pengadilan Negeri Batulicin yang hadir diacara tersebut.

    ‪Sebelum pemusnahan Barbuk di mulai, Kajari Batulicin Agus Eko Purnomo mengatakan, tujuan pemusnahan barbuk ini merupakan bentuk keseriusan pihak Kejari untuk menangani kasus peredaran Narkoba di Tanah Bumbu.‬

    Dikesempatan itu, dia juga menyebutkan beberapa barbuk yang dimusnahkan terdiri narkoba jenis Shabu sebanyak 79 gram, Zenitz sebanyak 210 keping, Dektro sebanyak 2700 butir serta puluhan Bong dan ratusan Handpone pelaku  narkoba yang ikut  dimusnahkan.‬

    ‪Selain itu sambung Kajari, akan dimusnahkan juga 24 macam obat tradisional tanpa memiliki ijin edar dari Balai POM sebagaimana yang termuat dalam undang-undang Nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan.‬

    ‪"Barbuk ini merupakan hasil pelimpahan dari pihak kepolisian pada Kejari, dengan 84 perkara selama Tahun 2015 yang sudah inkrah secara hukum," pungkas Kajari. (M12/hum)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda