Kotabaru -
Bertempat Aula Kantor Camat Kelumpang Hulu, acara Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru dihadiri seluruh Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD dan Bendahara Desa sekecamatan Kelumpang Hulu, Senin (01/08/16).
Dengan tema Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, acara bertujuan agar pengelolaan Dana Desa lebih efesien dan sesuai aturan.
Agusverry, Kasi Intel Kejaksaan Kotabaru menegaskan, dana Desa dilaksanakan sesuai anggaran dan pertanggung-jawabannya jelas, supaya tidak ada Kepala Desa yang tersangkut pidana masalah korupsi.
Sementara Kasi Pidana Khusus, Wayan dalam sambutan menyampaikan ,penggunaan anggaran Dana Desa pertahunnya harus habis, dan pertanggung-jawabanya selalu berkordinasi dengan BPMPD Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang dibacakan Camat Kelumpang Hulu, H. Saderi,S.Pd meminta kepada semua Kepala Desa agar jangan sampai berurusan dengan hukum berkenaan dengan Dana Desa tersebut. (Han)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Senin, 01 Agustus 2016
Terkait Dana Desa, Kejari Kotabaru Berikan Penyuluhan Hukum
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.