Akibat Tuntutan JPU Ringan, Kejari HSU Didemo Warga - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 19 September 2016

    Akibat Tuntutan JPU Ringan, Kejari HSU Didemo Warga

    Amuntai -
    Setelah sebelumnya warga mengadu ke DPRD Hulu Sungai Utara terkait ringannya tuntutan JPU terhadap terduga bandar Zineth yang memiliki hampir jutaan butir pil terlarang, warga bersama LSM dan Mahasiswa kemudian melakukan unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Senin (19/09/16.

    Para pengunjukrasa melakukan aksi demo ke Kejaksaan HSU untuk menyampaikan aspirasinya terhadap tuntutan H. Supian Sauri atau H. Tinghui yang dituntut cuma satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan barang buktinya yang dinilai cuma 100 butir, padahal barang buktinya ada jutaan butir.

    Hal itulah yang menyebabkan para pengunjukrasa geram, karena dianggap tak adil. Ada beberapa contoh misalnya ; Iwan, warga Sungai Malang dituntut 4 tahun 2 bulan dengan barang bukti 70.000 butir. Rudi warga Desa Tabur dituntut 2,3 tahun putus, barangnya cuma 8 box. Rifky warga Pakacangan dituntut 1,6 tahun putus, barangnya 6 keping, dan Indra warga Tambalangan dituntut 2 tahun barangnya 2 box.

    Aksi unjukrasa yang dipimpin oleh LSM SECI, yaitu H. Dedi Bukhari alias Odong, Taufik Asu, Budi Lesmana dan Bustani beserta Mahasiswa dan rekan LSM lainnya tersebut berjalan damai dan lancar tanpa aksi anarkis.

    Mereka hanya menyampaikan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri meminta keadilan atas tuntutan yang dilakukan JPU. Apabila aspirasi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Kejaksaan dan Hakim maka, LSM tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung. (H. Ahok)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda