Percepat Layanan E-KTP, Disdukcapil Tanbu Layani Perekaman Pada Hari Libur - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 02 September 2016

    Percepat Layanan E-KTP, Disdukcapil Tanbu Layani Perekaman Pada Hari Libur

    Tanah Bumbu –
    Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penerbitan KTP Elektronik yang mewajibkan setiap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah serta tidak sedang menetap di Luar Negeri harus segera melakukan perekaman e-KTP paling lambat  30 September 2016, maka pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu membuka layanan Perekaman E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu.

    "Kami sekarang melakukan penambahan waktu Perekaman E-KTP sampai hari Sabtu dan Minggu," kata Kepala Disdukcapil, HM. Hanafiah melalui Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Murhansyah di Batulicin, kemaren.

    Penambahan waktu pelayanan Perekaman E-KTP, tambahnya, akan dimulai minggu depan, tepatnya Tanggal 11 atau 12 September 2016, dan berlangsung di Kantor Disdukcapil Tanbu mulai jam 08.30 Wita hingga selesai.

    Dikatakan Murhansyah, penambahan waktu pelayanan Perekaman E-KTP tersebut adalah untuk mempercepat pemerataan penggunaan kartu identitas tersebut bagi masyarakat dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang bekerja atau sekolah agar dapat melakukan perekaman di hari Sabtu dan Minggu.

    "Untuk minggu pertama ini, kami masih melakukan koordinasi ke berbagai pihak terlebih dahulu. Agar proses Perekaman E-KTP nanti bisa berjalan lancar dan mencapai target," ungkapnya.

    Ditambahkannya, sasaran yang menjadi target Perekaman E-KTP adalah masyarakat yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman. Termasuk juga para  pelajar yang terhitung sejak 01 Mei 2016 kemarin sudah memasuki usia 17 tahun, namun belum memiliki KTP.

    "Akan ada sekitar lima sampai tujuh orang setiap hari petugas Disdukcapil yang nantinya dipersiapkan untuk memberikan layanan tersebut. Proses percepatan Perekaman E-KTP ini sudah jadi komitment pihak Disdukcapil dalam rangka menciptakan database kependudukan yang lebih baik di masyarakat," jelas Murhansyah.

    Untuk mereka yang sudah memasuki usia 17 tahun pada 01 Mei 2016 tadi, lanjutnya, segera melakukan proses Perekaman E-KTP di kantor Disdukcapil Tanbu dengan syarat membawa selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).

    "Segeralah miliki kartu identitas keluarga. Selain untuk mempermudah pendataan jumlah penduduk, kedepannya juga berguna untuk keperluan yang lain," tutup Murhansyah (MN/hum)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda