Amuntai -
Terkait ringannya vonis hakim terhadap pelaku yang diduga bandar Zineth diprotes warga, dan bakal memicu demo besar-besaran.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku bandar zineth H. Supian Sauri alias H. Tinghoy yang dianggap sangat ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dianggap warga tak adil dan tak sesuai. Untuk itu warga bersama LSM mengadukan hal tersebut ke DPRD Hulu Sungai Utara Amuntai.
Disambut Ketua DPRD Amuntai, H. Sarujani bersama anggota DPRD lainnya, Jum'at (16/09/16) warga mengadukan kinerja JPU dan meminta pihak DPRD untuk memanggilnya serta mempertanyakannya.
"Ini sangat tidak adil, tidak sesuai dengan tuntutan tersebut. Ada kasus yang serupa, dituntut dan dihukum lebih tinggi, padahal barang bukti cuma lima keping," ungkap warga.
Sebagai buntut rasa kekecewaan dan keprihatinan masyarakat terhadap tuntutan JPU tersebut, masyarakat, LSM dan para Mahasiswa berencana pada Tanggal 19 September 2016 akan demo besar-besaran ke Kantor Kejaksaan. (H. Ahok)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Minggu, 18 September 2016
Ringannya Vonis Hakim Bakal Picu Demo Warga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.