Amuntai -
Setelah sebelumnya terdakwa H. Supian Sauri alias H. Tinghui, pemilik jutaan butir larang edar merk Zineth dituntut ringan oleh Kejari Hulu Sungai Utara, yakni 1 Tahun dan denda Rp 10 juta, namun setelah didemo oleh warga akhirnya Pengadilan Negeri HSU memberikan putusan 9 Tahun dan denda Rp 500 juta.
Meski terdakwa H. Supian Sauri tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit gigi dan demam, namun ribuan para warga yang terdiri dari elemen LSM, Mahasiswa dan masyarakat berbondong-bondong menghadiri persidangan tersebut, Kamis (29/09/16).
Adapun ribuan warga yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Amuntai tersebut ingin menyampaikan aspirasinya, terkait ringannya tuntutan JPU Kejari HSU yang sempat dilaporkan oleh warga ke Kejati dan PN Tinggi Banjarmasin.
Namun setelah mendengar sidang putusan yang diketuai oleh Buwono, S.H bersama dua anggota lainnya, LSM yang diketuai H. Dedi Bukhari dan Budi Lesmana, Mahasiswa dan masyarakat lainnya merasa senang dan puas. (H. Ahok).
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Kamis, 29 September 2016
Setelah Didemo Warga, Bos Zineth Akhirnya Divonis Berat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.