Tanah Bumbu -
Berdasarkan laporan masyarakat terkait banyaknya peredaran obat larang edar dan obat-obatan kadaluarsa, Satnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama dengan jajaran Dinas Kesehatan Tanah Bumbu menggelar Sidak, Rabu (21/09/16).
"Sidak kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan juga adanya perintah dari Pimpinan," ungkap Kasatnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Suryanthi, SH diruang kerjanya.
Dikatakannya, sasaran Sidak adalah mencari obat larang edar dan kadaluarsa yang berada di apotik dan toko obat yang berada di Kecamatan Simpang Empat.
"Dalam sidak tadi, kami berhasil mengamankan pelaku pengedar zineth yang sedang bertransaksi di Jalan Transmigrasi samping Gang PLN. Kami berhasil mengamankan 100 butir obat zineth dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu," jelas Suryanthi.
Adapun untuk pelaku yang diamankan, lanjut Suryanthi, Suryani (39) warga Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
"Selain mengamankan pelaku, barang bukti zineth dan uang tunai, kami juga mengamankan ratusan box obat-obatan kadaluarsa dari berbagai merk dan jenis. Sedangkan untuk pelaku dijerat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dikenakan Pasal 197 dan 198 dengan ancaman pidana kurungan 15 Tahun penjara," tutupnya. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Rabu, 21 September 2016
Sidak Obat Kadaluarsa, Tangkap Tangan Transaksi Narkoba
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.