Sinergitas Dan Koordinasi Cegah Karhutla Makin Ditingkatkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 08 September 2016

    Sinergitas Dan Koordinasi Cegah Karhutla Makin Ditingkatkan

    Tanah Bumbu -
    Dibanding tahun sebelumnya, Tahun 2016 ini upaya kita menanggulangi Karhutla ini lebih siap. Ini karena dibantu oleh pihak Kecamatan, TNI, Polri dan pihak lain dalam mensosialisasikan akibat dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

    Demikian disampaikan oleh Kepala BPBD Tanbu, Ir. Mariani usai menggelar Rakoor Penanganan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Sarigadung, Kamis (09/09/16).

    Dikatakannya, sampai Bulan September ini luasan lahan yang terbakar termasuk jumlah titik hotspot hanya ada 2 yang terjadi di Bulan Agustus di Desa Sardangan dan Batulicin.

    "Diperkirakan sudah 99 persen kita berhasil menekan dan menghilangkan titik hotspot yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu," tambahnya.

    Sementara mewakili Pemkab Tanbu, Drs. Idjra'i selaku Asisten I Bidang Pemerintahan saat menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu mengatakan, rakoor yang dilaksanakan ini hendaknya dapat meningkatkan sinergitas semua pihak guna menggalang kekuatan dalam pengendalian Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

    "Rakoor kesiapsiagaan dalam penanggulangan Karhutla ini adalah tindaklanjut Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang antisipasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulan Karhutla serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla di Propinsi Kalsel," sebut Idjra'i yang langsung membuka acara Rakoor tersebut untuk dimulai.

    Rakoor yang diikuti 100 peserta dari SKPD terkait, TNI, Polri, BPBD, TRC, Tagana, Damkar, Kecamatan, Desa, Relawan dan pihak Perusahaan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan, yaitu memantapkan koordinasi semua pihak terkait dan mengajak pihak ketiga untuk berpartisifasi. Menetapkan status siaga darurat bencana dan struktur organisasi penanganan bencana kabut asap serta mengutamakan pencegahan melalui sosialisasi. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda