Tanah Bumbu Darurat Zineth, DPRD Revisi Perda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 26 September 2016

    Tanah Bumbu Darurat Zineth, DPRD Revisi Perda

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanbu dengan Kapolres Tanbu, Polsek se Tanbu, Kejari Tanbu, Camat se Tanbu dan Bagian Hukum Tanbu tentang Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotrofika dan Zat Adiktif lainnya, terungkap Tanah Bumbu darurat Obat Larang Edar (Zineth), Senin (26/09/16).

    Bertempat diruang rapat Kantor DPRD Tanbu, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE, masing-masing Kapolsek memaparkan situasi peredaran dan penggunaan serta penyalahgunaan obat-obatan yang marak oleh para anak pelajar serta warga lainnya.

    "Kami sudah sering dan rutin melakukan sosialisasi terkait bahayanya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan ditiap acara dan sekolah, namun tetap saja banyak remaja yang kedapatan menggunakan Zinet, menghirup Lem Castol dan mengkomsumsi berbagai jenis Obat Batuk, bahkan Alkohol," ungkap seorang Kapolsek.

    Dikatakannya, untuk para pengguna memang tidak bisa dikenakan pidana, paling hanya sanksi ringan dan penahanan selama 24 jam saja.

    "Harus ada kerjasama semua pihak untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan obat-obatan ini, baik orang tua maupun guru serta lingkungan dan Pemda Setempat," tutupnya.

    Sementara Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Suryanthi SH menyarankan agar para pengguna dikenakan sanksi sosial.

    "Sanksi sosial mungkin bisa dikenakan pada para pengguna untuk memberikan efek jera. Contohnya jika dia anak pelajar, dia disuruh membersihkan ruangan sekolah atau ruangan guru dengan digantungi tanda bahwa dia adalah pengguna yang terkena sanksi tersebut," ungkap Suryanthi.

    Ditambahkan Suryanthi, jika yang terjaring adalah warga umum, sanksi sosialnya dia akan membersihkan jalanan, drainase atau lingkungan dengan mengenakan semacam rompi atau tulisan yang memberitahukan bahwa dia adalah pemakai, dan diawasi oleh petugas khusus.

    Setelah mendengar masukan, saran dan usulan terkait Perda tersebut, akhirnya ditemuka 5 Point Kesimpulan yang nantinya akan dibahas lagi lebih lanjut bersama pihak terkait untuk disempurnakan dan kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

    "Ada 5 Point Kesimpulan yang didapat pada rapat ini, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2014 direvisi dan mengadopsi UU No 3 tahun 1992, pemakai yang kedapatan mempunyai 25 butir akan dianggap pengedar dan dikenakan Pasal 36 Psikotrofika, Dinas Sosial berperan untuk membina anak-anak yang menggunakan dan penyalahgunaan obat-obatan, 2017 nanti semua pihak fokus untuk pencegahan Narkoba dan sosialisasi sampai Tingkat RT dan sekolah-sekolah akan bahaya narkoba dan membentuk Tim serta dianggarkan di APBD Tanbu, dan yang kelima adalah dikenakannya sanksi sosial kemasyarakat pengguna," jelas Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah usai rapat. (M12)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda