Amuntai -
Diduga karena "kemasukan angin", tiga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri Banjarmasin, Rabu (21/09/16).
Ketiga JPU dilaporkan terkait ringannya tuntutan terhadap H. Supian Sauri alias H. Tinghui, pelaku yang diduga bandar besar obat-obatan larang edar (zineth).
Gabungan warga yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa dan LSM tersebut mendatangi Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banjarmasin untuk melaporkan JPU Sigit Prabowo Nugraha SH, Boma Wira Gumilar SH dan M. Widha Prayogi Saputra SH yang diduga telah masuk angin tersebut.
Diterima oleh Hadi Suprayitno Kasi Tindak Pidana dan Sandy Rosady Bagian Pengawas Kejati, Didi Bukhari, H. Taupik Asu, Bustani dan Budi Lesmana dari LSM mempertanyakan ringannya tuntutan yang digunakan JPU.
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Amuntai HSU tidak pernah konsultasi masalah perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banjarmasin. Mereka pun juga sangat kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 1 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan. (H. Ahok)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Kamis, 22 September 2016
Tiga JPU Kejari HSU Dilaporkan Warga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.