Tanah Bumbu –
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima penghargaan Pembayar Wajib Pajak Terbesar Kategori Pemerintah. Penghargaan Wajib Pajak diberikan pada saat Malam Apresiasi Wajib Pajak.
Penghargaan di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Batulicin kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama tadi di Batulicin.
Penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak karena telah memberikan kontribusi besar dalam penerimaan pajak sepanjang tahun 2016.
Kepala KPPP Batulicin, Natalius berharap dengan malam Apresiasi Wajib pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, melalui pembayaran pajak maka kita telah memberikan kontribusi nyata kepada Negara.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, Dr. Ir. Imam Arifin, MA berharap, kedepannya pendapatan pajak terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat pajak dalam mewujudkan pembangunan bangsa dan negara.
Hal senada juga disampaikan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Sudian Noor yang mengapresiasi kegiatan pemberian penghargaan wajib pajak yang tentunya akan berdampak terhadap motivasi wajib pajak untuk patuh dan taat dalam hal pembayaran pajak.
Disisi lain, Wabup juga berharap agar KPPP Batulicin dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak, sehingga para pengusaha maupun masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang mana melalui pajak itulah maka pembangunan dapat meningkat.
Selain memberikan penghargaan wajib pajak untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, KPPP Batulicin juga memberikan penghargaan kepada perusahaan, diantaranya Kategori Pembayar Terbesar Wajib Pajak Badan yaitu PT. Arutmin Indonesia, PT Jhonlin Baratama dan PT Jhonlin Group.
Kategori pembayar terbesar wajib pajak orang pribadi diraih oleh Mardani H Maming, Prof. Dr. H. Abidin, HH, H. Andi Samsudin dan H. Tajerian Noor.
Kategori wajib pajak baru badan diberikan kepada PT Toudanu Mandiri Abadi, PT Tahta Cahaya Gemilang, dan PT Sugiman Harto Sukarto.
Kategori pembayar terbesar wajib pajak baru orang pribadi diberikan kepada H. Sudirman, Oky Susanto Salim, dan Rolita Lusyana.
Kategori pembayar terbesar wajib pajak PP 46 Tahun 2013 diberikan kepada PT Tata Buana Karya, CV Bunda Permata Rangga Wijaya.
Kategori pembayar terbesar wajib pajak PBB sektor perkebunan diberikan kepada PT Sinar Kencana Inti Perkasa, PT Alam Raya Kencana Mas, dan PT Personalitas Surya Sejati.
Kategori pembayar terbesar wajib pajak PBB sektor Pertambangan diberikan kepada PT Borneo Indobara, PT Kalimantan Energi Lestari, dan PT Tunas Inti Abadi.
Kategori Kepatuhan Wajib Pajak Pelaporan Badan diberikan Kepada PT. Jhonlin Group, PT Bina Batulicin Usaha, dan Koperasi Unit Tuwuh Sari.
Kategori kepatuhan wajib Pelaporan Pajak Bendahara diberikan kepada Bendahara Dinas Pasar Tanbu, Pemegang Kas Dinas Perhubungan Tanbu, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil Kabupaten Kotabaru.
Kemudian Kategori kepatuhan wajib pajak pelaporan orang pribadi diberikan kepada Mardani H Maming, Arianto (Tjoa Singliang), dan Rois Sunandar. (MN/hum)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Senin, 21 November 2016
Pemkab Tanbu Raih Penghargaan Pembayar Wajib Pajak Terbesar
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.