Pemkab Tanbu Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 22 Desember 2016

    Pemkab Tanbu Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer

    Tanah Bumbu -
    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terutama bagi pegawai non-PNS yang ada di kabupaten setempat supaya bermanfaat pada saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Drs. Said Akhmad mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah bagaimana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dioptimalkan kepada peserta dalam memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjan bagi Pegawai Non PNS dan anggota keluarganya selama aktif bekerja pada saat menjadi peserta.

    "Pelaksanaan suatu peraturan tidaklah dapat berjalan dengan baik apabila tidak adanya koordinasi antar lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi jalannya aturan itu. Kami dari Pemerintah Daerah siap membantu dan mendukung pelaksanaan program tersebut. Hal ini hendaknya didukung oleh semua pihak, baik dari instansi, dinas, pengusaha agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam menjalankan program-program Pemerintah," katanya saat Pertemuan Koordinasi Fungsional Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Sektor Jasa Kontruksi antara Pemkab Tanbu Dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Batulicin, Rabu (21/12/16).

    Menurutnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang itu, Pemkab Tanbu mengharap pihak BPJS Ketenagakerjaan agar terus kontinyu mensosialisasikankannya kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, agar program ini dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

    "Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran SKPD untuk melibatkan pegawai non PNS nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta menindaklanjuti kerjasama ini, dan secara tekhnis kewajiban iuran itu bisa dirumuskan bersama pihak bendahara SKPD dengan melakukan pembayaran kewajiban kepada BPJS ketenagakerjaan tersebut melalui cara pembayaran swadana," tandasnya.

    Kepala Cabang Perintis Mandiri (KCPM) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu Murniati mengatakan, perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah disemua wilayah indonesia, termasuk didalamnya, tenaga kerja honorer dan Tenaga Kontrak yang bekerja dilingkup Pemkab Tanbu maupun Instansi vertikal.

    Dia mengungkapkan, dengan kepesertaan ini akan memberikan perindungan atas resiko-resiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    "Peserta BPJS yang akan ditanggung itu berarti hanya berada di ruang lingkup kecelakaan kerja yakni mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ketempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang kerumah. Termasuk pulang pergi ke lokasi dinas luar," jelasnya.

    "Bahkan apabila akibat kecelakaan itu terjadi resiko meninggal dunia diluar jam kerja, maka ahli waris yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sebesar RP. 24.000.000," lanjutnya.

    Dikesempatan itu dia menguraikan, adapun manfaat jaminan kecelakaan kerja terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis hingga sampai sembuh, biaya rehabilitasi, pergantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), serta santunan cacat maupun santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

    Dia menambahkan, sebagai bentuk kemudahan dan optimalisasi layanan pengobatan akibat kecelakaan kerja, maka pihaknya sudah bekerjasama dengan RSUD Andi Abdurahman Noor Batulicin, yakni sebuah penyediaan layanan kelas I. Dengan ketentuan peserta diwajibkan melengkapi syarat dengan menunjukan kartu dan surat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa melalui rujukan berjenjang.

    "Untuk diketahui, khusus untuk tenaga Honorer, PTT maupun kontrak maka kewajiban yang dibebankan pada peserta pada tiap bulannya maksimum hanya Rp.9.990 perorang, dengan kewajiban iuran itu maka pihak kami turut memberikan jaminan dua program berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," tutupnya. (MN/hum)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda