Kotabaru -
Meski tanpa ada Surat Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru mengeluarkan perpanjangan Ijin Pengelolaan Limbah pabrik kelapa sawit Unit Bukit Kapur Mild di Kecamatan Kelumpang Hulu.
Kabid Pengendalian Air dan Pencemaran Udara DLH Kotabaru, H. Syahrani beralasan, dinas bisa saja mengeluarkan perpanjangan ijin karena yang dijadikan dasar untuk perpanjangan adalah HU. Sebelum terbitnya HU itu sudah ada rekomendasi Desa dan Camat, sehingga untuk perpanjangan meskipun tidak ada lagi rekomendasi Desa dan Kecamatan, DLH Kotabaru tetap bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perijinan yang dikeluarkan oleh Bupati.
Johansyah selaku Kepala Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu saat mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru untuk berkonsultasi tentang tatacara perijinan pengaliran limbah pabrik kelapa sawit Unit Bukit Kapur Mild yang ada didesanya sekaligus menyerahkan surat permohonan peninjauan kembali sebelum ijin pengelolaan limbah sistem LA (Land Aplikasi) diperpanjang, sempat kaget saat tahu ijin pengelolaan limbah milik perusahaan PT Sinarmas Group tersebut sudah diperpanjang oleh DLH Kotabaru, karena dia merasa tak pernah memberikan ijin atau mengeluarkan Surat Rekomendasi.
Sebelumnya pihak Perusahaan pernah mendatangi dirinya untuk meminta persetujuan perpanjangan ijin pengelolaan limbah tersebut, namun tak diberi karena pada saat itu musim hujan sehingga limbah meluber ke parit dan berakhir di sungai, dan menyebabkan air sungai berwarna keruh serta berbau menyengat.
"Saat itu saya tidak memberikan rekomendasi sebelum pihak perusahaan melakukan perbaikan pada sistem mereka agar limbah tersebut tidak lagi meluber ke parit," ujar Johansyah.
Dikatakannya, dengan sistem pengelolaan limbah seperti ini (Land Aplikasi) tidak cocok untuk Desa Bangkalaan Melayu, karena tanahnya berongga (guntung) dan jarak pabrik dekat dengan sungai, bahkan ada dugaan pabrik berdiri di atas lahan Cagar Alam.
"Setiap hujan limbah akan meluber keparit yang berakhir ke sungai atau melalui rongga tanah/guntung. Seharusnya pabrik menyiapkan kolam limbah yang sesuai kapasitas pabrik, karena saya tidak ingin areal desa dikotori limbah pabrik. Jika instansi terkait tak juga mengevaluasi atau pihak perusahaan tetap tak menanggapi maka akan turun massa LSM untuk menghentikan kegiatan pengaliran limbah pabrik ini," tutupnya.
Sementara Agus Salim Sumantri. S.Sos.M.AP selaku Camat Kelumpang Hulu mengatakan, dirinya mengetahui permasalahan ini setelah menerima surat tembusan dari Kepala Desa Bangkalaan Melayu.
"Masalah perpanjangan ijin pemanfaatan limbah pabrik saya tidak tahu, karena dari pihak perusahaan ataupun DLH tidak ada koordinasi dengan saya," ungkapnya.
Terkait hal ini lanjutnya, saya meminta kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan sebelum menjadi rumit. Dan alangkah baiknya jika DLH berkoordinasi dulu dengan Pemerintahan Desa, karena mereka lebih dekat dan lebih tahu keadaan di lapangan.
Adapun Surat perpanjangan Ijin Pemanfaatan Limbah dengan Nomor 660/034/BLHD/2016 tertanggal 27 Desember 2016 tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala DLH Kotabaru, H. Said Rizani Fahrani.S.sos.M.AP. (Han)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Rabu, 11 Januari 2017
Ada Apa Dengan DLH Kotabaru, Keluarkan Ijin Tanpa Ada Rekomendasi Desa
Tags
# Kotabaru
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Kotabaru
Tags:
Kotabaru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.