Kotabaru -
Segera DPRD Kotabaru agar menggunakan Hak Interplasi nya dalam rangka untuk 9 Point yang meresahkan masyarakat dan Pemerintahan Kotabaru. Ini bukan isu yang sensitif, namun sudah melebar dan hampir semua warga Pulau Laut Utara mengetahuinya.
Demikian disuarakan Perwakilan LSM KAPAK pada sidang dengar pendapat yang dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Danlanal, Kajari dan Ketua PN serta anggota DPRD Kotabaru diruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (23/01/17).
"Yang pertama, hentikan campur tangan saudari Bupati, Hj. Syarifah Santiyansyah alias Andi Neni dalam birokrasi Pemerintahan Kotabaru. Bongkar Mafia Proyek Satu Pintu dan usut tuntas pengaturan Fee Proyek yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Propinsi Kalsel terhadap Kasi, Kabid, Kadis dan Kontraktor. Usut tuntas praktek Jual Beli Jabatan di Pemerintah Kotabaru dan segera dicopot Jabatan Direktur BUMD yang dijabat kerabat Bupati Kotabaru yang tanpa syarat dan prosedur jelas," sebut Sugian Noor dalam kesempatan itu membacakan tuntutan LSM KAPAK.
Perlu diketahui, diperkirakan hampir 1500 massa LSM Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) menggelar Aksi Damai menuntut Penegakan Hukum untuk Menyelamatkan Kotabaru dengan mengusung 11 Point dan 2 Tuntutan, yaitu segera membentuk Pansus terkait dugaan ijazah palsu Bupati dan mendesak DPRD agar menggunakan Hak Interplasi nya.
Sedangkan mantan anggota DPRD Kotabaru, Alamaturradiah mengatakan dirinya sangat bangga dengan banyaknya para perempuan yang punya power dan berkedudukan tinggi, namun hal itu jangan sampai disalahgunakan.
"Ketua DPRD kita adalah perempuan, yang memback up Bupati juga perempuan, banyak camat juga yang perempuan, tetapi ternyata dibalik itu banyak penderitaan. Banyak tangis dan airmata yang saya dengar setelah perempuan - perempuan ini ada diatas. Kenapa ? Apakah suara mereka tidak didengar, atau apakah mereka tidak berarti bagi laki-laki, atau apakah memang tidak perlu didengarkan. Yang jelas, ada seorang perempuan yang kapasitasnya bukan untuk bekerja di Kotabaru. Kapasitasnya adalah Wakil Rakyat di Propinsi, tetapi mengapa mengatur Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, dan ini yang sangat saya sesalkan, kenapa Anggota DPRD diam melihat kenyataan seperti ini," paparnya mempertanyakan kapasitas Hj. Syarifah Santiansyah alias Andi Neni.
Selain mempermasalahkan kapasitas Andi Neni yang diduga ikut campur dalam Pemerintahan Kotabaru, para massa Aksi Damai juga mengungkit keberadaan kerabat dekat Bupati, Sayid Ali Aliderus yang menjabat sebagai Direktur BUMD. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Selasa, 24 Januari 2017
Campur Tangan Saudari Bupati Kotabaru Dipermasalahkan
Tags
# Kotabaru
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Kotabaru
Tags:
Kotabaru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.