Catut Nama Kejaksaan Dan Tipikor, Oknum LSM Mintai Data SPJ Tiap Desa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 17 Januari 2017

    Catut Nama Kejaksaan Dan Tipikor, Oknum LSM Mintai Data SPJ Tiap Desa

    Kotabaru -
    Seorang yang mengaku Koordinator LSM Bina Insan Saijaan (BISA) dan telah bekerjasama dengan Tipikor dan Kejaksaan memintai data SPJ Keuangan beberapa desa di Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru.

    "Saya ditelepon oleh Kaur Umum yang menyebut ada seorang anggota LSM ingin meminta data laporan keuangan penggunaan pembangunan desa. Tiba dikantor, memang ada lelaki paruh baya yang mengaku dari LSM Bina Insan Saijaan (BISA) dan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atas nama Ir.H.M sebagai Koordinator menanyakan tentang penggunaan dana pembangunan didesa," ungkap Johansyah, Kepala Desa Bangkalaan Melayu.

    Saat menanyakan Surat Pertanggung-jawaban Pembangunan Dana Desa 2016 lanjut Johansyah, saya balik menayakan Surat Tugas dari Ketua LSM BISA dan SKT dari Kesbangpol Kabupaten Kotabaru untuk LSM mereka.

    "Kedua hal yang saya minta tidak dapat ditunjukkan olehnya, sehingga saya meminta maaf tidak bisa memberikan keterangan dan data yang diminta meski dia bersikeras bahwa sudah bekerjasama dengan pihak BPMPD, Kejaksaan dan Tipikor Kabupaten Kotabaru. Karena setahu saya yang bisa melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintahan Desa di Kabupaten hanya Tipikor dan Inspektorat bukan LSM," tambah Johansyah.

    Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Saipul selaku Kasubid Ormas Kesbangpol Kotabaru terkait keberadaan LSM Bina Insan Saijaan (BISA) membenarkan telah terdaftar di Kesbangpol Kotabaru, namun SKT nya sudah habis masa berlakunya dan sampai saat ini belum diperpanjang.

    "Memang H. M pernah datang kepada saya serta mengatakan ingin memperpanjang SKT dan LSM," sebut Saipul, Senin (16/01/17).

    Sementara terkait keinginan LSM Bina Insan Saijaan untuk mengawal Dana Desa, Johansyah siap bekerjasama dan terbuka selama sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya Rekomendasi Bupati Kotabaru. (Han)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda