Tanah Bumbu -
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, baik pihak Penggugat maupun Tergugat dinyatakan sama memiliki hak.
Demikian disampaikan oleh Vivi Suriani selaku Penggugat atas tanah dengan ukuran 100 Depa kali 300 Depa yang dikuasai oleh H. Made Cs selaku Tergugat di Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih dekat Jembatan Tanah Merah.
"Saya selaku penggugat sangat keberataan dengan adanya aktivitas diatas tanah tersebut, karena sesuai putusan pengadilan saya pun punya hak," ungkapnya di Kantor Polsek Batulicin saat meminta bantuan untuk pembongkaran pagar yang dipasang tergugat, Jum'at (27/01/17).
Bila mereka bisa lanjutnya, kenapa saya tak boleh, padahal saya juga punya hak sesuai putusan pengadilan.
"Jika hari ini kami tak bisa didampingi untuk melakukan pembongkaran, kami akan memasang pagar disamping pagar yang mereka buat," ucapnya kepada petugas Polsek Batulicin.
Karena jajaran Polres Tanbu tidak bisa mendampingi, namun pihak Penggugat hanya disarankan untuk menahan diri dan memantau situasi serta kondisi dilapangan yang dilakukan Tergugat.
"Kami akan menggugat ulang terhadap Tergugat. Untuk itu segala dokumentasi kegiatan dilapangan oleh Tergugat akan kami sampaikan ke Pengadilan sebagai bukti. Bila tak ada tindakan, kami juga akan melakukan hal yang sama, karena sama sama memiliki hak atas tanah tersebut," tandas Vivi.
Kapolsek Batulicin Iptu Setiawan A. Malik melalui Kanit Binmas Aiptu Deni Romansyah mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membantu pengamanan, namun alangkah elok bila permintaan itu diajukan ke Polres Tanah Bumbu, dan pihak Polsek hanya memback up saja.
"Jika memang ada permintaan dari pihak Pengadilan, kami jajaran kepolisian siap turun untuk membantu melakukan pengamanan dilapangan," terangnya. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Jumat, 27 Januari 2017
Pihak Penggugat Minta Bantuan Polres Hentikan Kegiatan Tergugat
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.