DLH Kotabaru : Memastikan Indikasi Pencemaran Lingkungan Harus Dari Ahli - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 22 Februari 2017

    DLH Kotabaru : Memastikan Indikasi Pencemaran Lingkungan Harus Dari Ahli

    Kotabaru -
    Meskipun hasil Laboratorium Tanah Bumbu telah mengeluarkan analisa terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik PT. SMART Tbk Bukit Kapur, namun Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tidak berani memastikan tercemar, karena harus dari ahlinya langsung.

    "Tercemar atau tidaknya lingkungan tersebut tidak cukup hanya dengan hasil dari analisa laboratorium saja, namun harus ada ahli yang menyatakannya," ujar H.Said Rizani Fahrani, S.Sos, M.AP, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kotabaru saat pertemuan dengan Kepala Desa Bangkalaan Melayu, Johansyah sebagai Pelapor, Rabu (22/02/17).

    Menyikapi hal tersebut lanjut Said, pihaknya dalam waktu 30 hari akan memberikan teguran berupa pemulihan perbaikan lingkungan kepada pihak perusahaan, dan dalam waktu dekat akan menurunkan Tim kelapangan untuk memastikan di titik mana saja yang harus diperbaiki oleh pihak perusahaan.

    "Jika tahapan teguran ini tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, baru akan kami berikan sanksi, yaitu sanksi pembekuan ijin dan pencabutan ijin," tandasnya.

    Sebelumnya dugaan pencemaran lingkungan tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Bangkalaan Melayu Kelumpang Hulu, dan sempat ditinjau oleh Tim DLH kelokasi untuk mengambil sampel air limbah yang dimaksud.

    Dari hasil laboratorium Tanah Bumbu, ada beberapa parameter yang diduga melebihi baku mutu. Didalam pertemuan itu, dugaan pencemaran tersebut disangkal oleh DLH Kotabaru dengan berdasarkan data Amdal PT. Tapian Nadegan Tahun 1997, yang menyebut bahwa kondisi rona awal sekitar lokasi kegiatan memang telah melebihi baku mutu. (Tim)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda