Tanah Bumbu -
Adanya keluhan warga terhadap banyaknya mobil besar pengangkut semen pada sore hingga malam hari yang diduga akan mempercepat kerusakan jalan, langsung direspon oleh jajaran Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
"Kami sempat memberhentikan dan mempertanyakan perijinan serta surat - surat kelengkapan lain, tapi saat itu tak bisa menahan, hanya bisa memberikan teguran dan pembinaan," ungkap Kadishub Tanbu, Eryanto Rais, saat dikonfirmasi baru tadi.
Dikatakan Eryanto, memang klas jalan daerah hanya klas IIIB dan maksimal muatan berat 8 ton. Sedangkan mobil pengangkut semen tersebut beratnya diatas klas jalan yang ada.
"Hal ini sudah saya sampaikan kebeberapa pihak terkait, ke kepolisian bahkan ke Bupati, namun belum bisa diambil tindakan karena belum ada aturan dari daerah," jelasnya.
Kalau mereka menggunakan Jalan Propinsi, lanjutnya, bukan masalah. Tapi ini menggunakan jalan daerah, terutama Jalan Lingkar 30 Batulicin yang dikhawatirkan akan mempercepat kerusakannya.
"Bisa saja mereka menggunakannya, namun sebelumnya akan kami usulkan dulu ke Propinsi untuk meningkatkan kapasitas jalan yang ada hingga sesuai peruntukannya. Sedang truk pengangkut semen tersebut, saat kami periksa sesuai dengan uji kir nya dan peruntukannya, jadi tidak bisa diambil tindakan," tutup Eryanto. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Sabtu, 25 Februari 2017
Kadishub Tanbu : Penegakan Masih Terkendala Aturan
Tags
# Tanah Bumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanah Bumbu
Tags:
Tanah Bumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.