Kasus Limbah Pabrik PT Smart Berujung Penganiayaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 28 Februari 2017

    Kasus Limbah Pabrik PT Smart Berujung Penganiayaan

    Kotabaru -
    Gara gara luberan limbah pabrik PT Smart dipermasalahkan, warga Desa Bangkalaan Melayu jadi korban penganiyaan.

    M. Hanafi, warga RT 01/02 Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru melaporkan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Johan Sari selaku Sekretaris Desa Bangkalaan Melayu ke Polsek Sungai Kupang, Selasa (28/02/17).

    Diduga permasalahan berujung pemukulan tersebut karena dirinya membantu M. Riduan, Kepala Dusun 01 untuk meminta tandatangan dukungan warga memprotes terhadap dugaan pencamaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik PT Smart Tbk.

    Adapun permasalahan limbah pabrik PT.Smart Tbk yang meluber bukan pada tempatnya tersebut telah diprotes Kepala Desa beserta Masyarakat melalui surat kepada Bupati Kotabaru dengan menyertakan 280 tanda tangan dukungan warga.

    "Tadi pagi ketika saya mau kerja pas lagi berteduh bersama karyawan lainnya didatangi Johan Sari. Dia marah- marah mencari M.Riduan, karena tidak ada, dia langsung menampar pipi kanan dan kiri saya hingga memar dan lebam. Dia bersuara, masyarakat ini sudah bodoh, kenapa masih saja dibodohi dan menantang agar masalah penamparan yang dia lakukan ini dilaporkan ke Polisi," ujar M. Hanafi menirukan.

    Saya ingin permasalahan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, lanjut M. Hanafi, karena saya sangat keberatan atas penganiayaan ini, dan saya sebagai orang kampung ingin tahu seperti apa ketegasan hukum atas penganiayaan yang saya alami ini.

    Terkait hal ini, Kades Bangkalaan Melayu Johansyah sangat menyayangkan tindakan responsif yang diambil oleh Sekdes nya, karena masalah protes itu antara warga dengan pihak Perusahaan, bukan masalah diri pribadi.

    "Masalah protes luberan limbah ini masih dalam proses Pemda Kotabaru, jadi kenapa Sekdes harus mengambil tindakan sejauh ini. Negara kita Negara Hukum, jadi segala sesuatunya serahkan pada yang berkompeten menjalankannya. Sedangkan untuk masalah penganiayaan ini adalah hak korban untuk melapor, atau menyelesaikannya secara kekeluargaan," tukasnya. (Tim)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda