Ketegasan Pemda Kotabaru Dinanti Terkait Nakalnya Bukit Kapur Mild Estate - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 18 Februari 2017

    Ketegasan Pemda Kotabaru Dinanti Terkait Nakalnya Bukit Kapur Mild Estate

    Kotabaru -
    Setelah sempat ribut dan dilaporkan oleh Kepala Desa Bangkalaan Melayu Kotabaru, akhirnya luberan limbah pabrik Bukit Kapur Mild Estate terbukti melebihi baku mutu.

    Hasil dari pengambilan sampel oleh Tim DLH Kotabaru yang turun beberapa waktu lalu membuktikan, apa yang dikhawatirkan dan meresahkan warga terhadap lingkungan yang dialiri oleh air limbah pabrik kelapa sawit anak perusahaan PT SMART Tbk tersebut.

    Pengambilan pertama sample air pada Tanggal 25 Januari 2017 dihulu anak sungai paya besar, ada 6 parameter yang melebihi baku mutu, yaitu BOD, COD, Amoniak, Nitrit, Klorida dan Fosfat. Sementara pengambilan sample pada titik 2, HGU Patok 27 ada 11 parameter yang melebihi baku mutu, yaitu DO, BOD, COD, Fe, Mn, Zn, Cd, Amoniak, Nitrit, Clorida dan Fosfat.

    Baku Mutu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 05 Tahun 2007 Tentang Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai.

    "Hasil dari laboratorium Tanah Bumbu sudah keluar dan ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu, langkah selanjutnya hasil lab tersebut akan diberitahukan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut," ujar Aminullah,SH selaku Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Jum'at (17/02/17).

    Johansyah, Kepala Desa Bangkalaan Melayu dan juga sebagai Pelapor memaparkan, sample air diambil sebulan setelah terjadi luberan ke parit dengan kondisi parit sudah di bersihkan serta ditutup tanah.

    "Bisa dibayangkan, seandainya sample air diambil sehari atau saat luberan itu terjadi, mungkin hasil lab nya sangat mengejutkan," ujar Johansyah.

    Dikatakannya, luberan air limbah selalu terjadi ketika musim hujan tiba, dan itu terjadi sejak berdirinya pabrik beberapa tahun lalu didesanya.

    "Meski pihak perusahaan membantah dan bersikeras bahwa limbah yang mengalir parameternya dibawah standar baku mutu, namun hasil laboratorium sudah membuktikan parameternya melebihi baku mutu. Saya meminta kepada Bupati Kotabaru agar segera membekukan Ijin Pengelolaan Air Limbah dengan sistem Land Aplikasi, dan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan serta Oknum Pemerintah yang terlibat pada perpanjangan ijin pengelolaan air limbah tertanggal 27 Desember 2016 lalu," pintanya.

    Selain itu lagi lanjut Johansyah, pihak perusahaan harus segera membuat kolam limbah yang berstandar pabrik kelapa sawit, sehingga tidak ada lagi limbah pabrik yang meluber.

    "Khusus Bagian Perijinan Pemda Kotabaru, sebelum menerbitkan ijin seyogyanya harus turun kelapangan, sehingga tahu apa dampak yang terjadi dilapangan agar masyaraka tidak terkena dampak negatifnya, bukan hanya cuma bekerja diatas meja saja," tandasnya. (Tim)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda