Ketua DPRD Tanbu : Permasalahan Ada Di Kehutanan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 06 Februari 2017

    Ketua DPRD Tanbu : Permasalahan Ada Di Kehutanan


    Tanah Bumbu -
    Terkait penyelesaian dan ganti rugi lahan masyarakat Desa Sebamban Baru, DPRD Tanbu bersama
    Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Kepala BPN Tanbu, Dishutbun, Unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Bappeda, Camat Sei Loban, Kades Sebamban Baru serta Forum Masyarakat Desa Korban HTI menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi, Senin (06/02/17).

    Dalam rapat tersebut dipertanyakan kinerja Tim IP4T yang hingga kini belum ada kelihatan hasilnya dalam penanganan penyelesaian sengketa lahan masyarakat.

    Kepala BPN Tanbu Ahmad Yani selaku Ketua Tim mengatakan, awal terbentuknya Tim IP4T adalah dari Peraturan Bersama Tiga Menteri dan Kepala BPN Pusat. Di DPR Pusat ada Diva yang mengalokasikan untuk kegiatan IP4T di Kawasan Hutan. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Verifikasi Kawasan Hutan.

    "Setelah saya pelajari, ternyata SK itu berlaku hanya untuk perkegiatan. Begitu ada Diva nya dibentuk, selesai Tahun Anggaran selesai pula. Dari Diva tersebut, untuk Tanah Bumbu sempat terlaksana sebanyak 300 bidang didua Desa, yakni Desa Pulau Panjang dan Emil Baru. Sayangnya kegiatan ini tidak akan ada lagi, karena ditiap daerah, Dinas Kehutanan nya kurang mendukung, hingga dari Pusat tidak dianggarkan lagi," terangnya.

    Irwan Handy selaku kuasa dari para warga pemilik lahan yang tergabung pada Forum Masyarakat Desa Korban HTI dalam hearing tersebut mengharapkan ada suatu solusi, karena permasalahan telah berjalan lama dan tanpa ada kepastian.

    "Saya sedikit agak kecewa, karena sebelumnya sempat berbincang dengan Ketua DPRD dan mengetahui bahwa SK Tim IP4T telah kadaluarsa dan selama setahun Tim ini tidak bekerja, padahal kami sudah mengajukan lahan lahan yang dikuasakan kepada kami untuk diverifikasi tapi tidak mendapatkan tanggapan," ungkap Irwan.

    Dikatakan Irwan, dengan adanya kekisruhan dan tumpang tindih antara Peraturan atau PP atau undang undang Dinas Kehutanan dengan Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Pusat yang tidak sinkron, sehingga terjadilah hal ini.

    "Yang jadi permasalahan adalah lahan lahan warga ini berada didalam kawasan hutan, inilah yang menjadi kendala hingga hak masyarakat tidak bisa mereka gunakan, bahkan ada yang ditangkap karena katanya melakukan aktifitas di Kawasan Hutan. Nah hal semacam ini bagaimana solusinya," tanya Irwan.

    Setelah mendengar keterangan dari para peserta hearing, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE mengatakan, inti permasalahan sebenarnya terletak di Kehutanan, karena bila ada permasalahan terkait lahan masyarakat yang selama ini dibicarakan selalu Kawasan Hutan, tak pernah ada Kawasan Manusia.

    "Jadi saya rasa biar berkutat bagaimana pun akan tetap begitu, karena aturan. Kecuali Kehutanan itu membuatkan telaahan dan sebagainya, laporankan ke Pusat sana. Tapi selama Kehutanan nya tetap mempertahankan aturannya, sampai kiamat akan tetap begitu," tandasnya.

    Akhirnya hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin tersebut ditutup dengan kesimpulan rapat ; DPRD akan mendorong pihak Eksekutif untuk segera memperpanjang SK Tim IP4T dan Pembentukan Ekslarasi Pembebasan Kawasan Hutan yang berada didesa. DPRD mengharapkan agar Pembentukan Tim ini dan Tim Tata Batas segera dianggarkan di APBD Perubahan, dan kemudian DPRD akan memanggil masing-masing pihak yang terlibat pada Rapat Kerja Komisi. (M12/Adv)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda