Tanah Bumbu -
Bertempat dihalaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (13/02/17), sebanyak 138 Pengawas dan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP dikukuhkan oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor.
Dalam sambutannya, Sudian Noor mengatakan, pengangkatan jabatan Pengawas dan Kepala Sekolah adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821/552/BKD-MP.3/II/2017 dan undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Mendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003.
"Proses pengangkatan Kepala Sekolah ini melalui hasil penilaian yang diusulkan oleh unit Pendidikan Kecamatan (UPK) ke Dinas Pendidikan. Harapan saya, pengukuhan ini sangat penting dan strategis bagi Pengawas dan Kepala Sekolah untuk menunjukan dedikasi dan tanggung-jawab dalam melaksanakan tugas," ujar Sudian Noor.
Selain itu lagi lanjutnya, sebagaimana arah kebijakan visi dan misi pembangunan daerah bidang pendidikan, melalui pengukuhan ini juga diharapkan mampu menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas didaerah dan mewujudkan generasi Tanah Bumbu cerdas serta berprestasi.
"Kepada Disdik, UPK juga perlu diawasi kinerjanya. Harus ada fakta integritas, karena pengangkatan Kepsek berdasarkan usulan UPK, maka selain melaporkan kinerjanya secara tertulis ke disdik, UPK juga harus transparan dengan menyampaikan laporannya ke situs web agar bisa juga diketahui oleh publik," pinta Wabup Sudian noor.
Selain disaksikan Plt Sekdakab Tanbu dan para Kepala SKPD, acara Pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT dan Tenaga Kontrak Pemkab Tanah Bumbu. (M12/Adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.