Tanah Bumbu -
Sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010, untuk menjadi Kepala Sekolah memang diperlukan kelengkapan - kelengkapan, terutama kesiapan Calon Kepala Sekolah (Cakep) khususnya harus memiliki sertipikat Diklat Cakep yang dilaksanakan oleh LP2KS Solo.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu, Ir. Sartono, terkait banyaknya para Kepala sekolah yang sudah 2 periode menjabat dan habis masa kerjanya hingga akan terdampak pada kurangnya Calon Kepala sekolah.
"Inilah yang menjadi kendala, hingga regenerasi Kepala Sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu agak sedikit terlambat. Namun yang namanya aturan, mau tidak mau harus tetap dilaksanakan," ungkapnya baru baru tadi.
Dikatakannya, untuk memenuhi ketersediaan Kepala Sekolah tersebut, pihaknya telah melakukan penyaringan Calon Kepala Sekolah, dan itu diminati sebanyak hampir 250 guru.
"Untuk Tahun 2017, meski belum cukup namun sudah ada tersedia Calon Kepala Sekolah. Dari 87 Kepsek yang masa tugasnya sudah lebih dari 8 tahun, sudah ada sekitar 62 Cakep yang tersedia, jadi masih kekurangan sekitar 25 orang," jelasnya.
Agar kedepannya tak kekurangan Kepsek, lanjutnya, kami kemudian mengambil kebijakan. Kepsek yang seharusnya masa tugasnya hanya 8 tahun ditambah menjadi 10 tahun, hingga begitu masa tugasnya habis sudah siap penggantinya.
"Insha Allah pertengahan Pebruari ini sudah bisa dilaksanakan pengukuhannya," tutup Sartono. (M12/Adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.