Tanah Bumbu -
Sebanyak 9 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Simpang Empat, Karang Bintang, Kusan Hilir serta Kecamatan Angsana dilantik dan dikukuhkan, Rabu (01/03/17).
Mengambil tempat di Aula Kantor Bupati Tanah Bumbu, pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ir. Erno Rudi Handoko.
"BPD dan Kepala Desa memiliki tugas dan fungsi sebagai wakil masyarakat dalam menetapkan peraturan desa, serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakatnya. Maka dengan demikian, Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu menumbuh-kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan," ujar Erno membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Dikatakannya, BPD merupakan sebuah lembaga perwujudan demokrasi dalam upaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dimana anggotanya adalah wakil-wakil masyarakat yang terpilih didesanya.
"Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Untuk itu diharapkan keduanya mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.
Pada acara tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (PMD) serta sejumlah Pejabat dan para Kepala Desa. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.