Tanah Bumbu -
Pada Rapat Gabungan Komisi II DPRD Tanbu bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Bagian Hukum Setdakab Tanbu serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kadishub Tanbu Eryanto Rais mengaku optimis bisa sumbang PAD melalui retribusi parkir sebesar Rp. 7 Milyar.
"Data dari Samsat Batulicin sebanyak 47 ribu unit sepeda motor dan mobil 8 ribu unit. Hitung- hitungan jika diterapkan retribusi tarif Parkir Berlangganan sebesar Rp 100 ribu untuk Sepeda Motor dan Mobil sebesar Rp 200 ribu, maka akan diperoleh angka sekitar Rp 6 Milyar lebih pertahun," ungkapnya.
Untuk mencapai angka tersebut lanjutnya, langkah pertama adalah menentukan titik- titik parkir khusus bagi pengendara yang berlangganan dan mewajibkan kendaraan ber flat Z untuk parkir berlangganan, sedangkan kendaraan flat luar daerah akan dikenakan tarif reguler.
"Kami juga akan mengadakan sosialisasi terkait penerapannya, terutama di empat wilayah kecamatan yang bakal diberlakukan tarif parkir berlangganan, yaitu di Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Pagatan dan Kecamatan Satui," jelasnya.
Hanya saja tambah Eryanto, pihaknya perlu dukungan semua pihak agar bisa mewujudkannya, terutama pihak pembuat aturan dan kebijakan serta Satpol PP selaku penegakan Perda.
"Hitung- hitungan kami dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, dari banyaknya jumlah unit kendaraan tersebut bahkan bisa mencapai hingga Rp 7 Milyar, dan ini adalah angka yang luar biasa, karena tahun- tahun sebelum cuma bisa kisaran ratusan juta saja. Untuk itu, setelah sosialisasi selama 6 bulan, akan kita lihat hasilnya pada akhir Desember 2018 mendatang," tutup Eryanto.
Rapat Gabungan yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut adalah membahas tentang Perda Parkir, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.