Menuju Tanah Bumbu Bebas Korupsi Melalui Penyuluhan Hukum Saber Pungli - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 15 Maret 2017

    Menuju Tanah Bumbu Bebas Korupsi Melalui Penyuluhan Hukum Saber Pungli


    Tanah Bumbu -
    Penyuluhan Hukum ini memiliki arti penting sebagai komitmen kita bersama dalam memberantas dan menyapu bersih terjadinya pungli dalam rangka memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum menuju Tanah Bumbu bebas korupsi dan menghilangkan berbagai bentuk praktek sejenisnya.

    Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tanbu, Drs. Idjra'i saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Saber Pungli, Rabu (15/03/17) diruang rapat Setdakab Tanbu Kantor Bupati Tanah Bumbu.

    "Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan mengapresiasi dengan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum terkait Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Tanah Bumbu ini. Kepada Tim Saber Pungli, kegiatan Penyuluhan Hukum ini agar disampaikan dan disosialisasikan ke masyarakat atau disebar-luaskan ke berbagai media sehingga dapat diketahui dan dipahami bersama," sebutnya.

    Harapan kedepan lanjut Idjra'i, sudah tidak ada lagi praktek pungli dan sejenisnya, atau dapat ditekan dan bahkan tidak ada lagi aktivitas pungli, baik oleh masyarakat maupun Aparatur Pemerintah.

    Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanbu, Ikhsan Budiman, SH dalam laporannya menyebut, tema kegiatan Penyuluhan Hukum untuk tahun ini yaitu : Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Tanah Bumbu, dan merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Pemkab Tanbu.

    "Sasaran peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini adalah sebanyak 100 orang dari SOPD dan jajaran Instansi Vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Narasumber Ketua Umum Tim Saber Pungli Tanbu, Waka Polres Tanbu Kompol Norhayat, S. IK," ungkapnya.

    Disampaikannya, Tema merupakan Program Nasional yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan dikuatkan lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/SJ Tanggal 01 November 2016.

    Lanjutnya, dimana praktek pungli marak terjadi dan telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan adanya upaya pencegahan dan pemberantasan secara tegas, efektif terpadu dan efesien agar menimbulkan efek jera.

    "Penyuluhan Hukum adalah sebagai sarana untuk memahami apa yang dimaksud dengan pungli berikut dengan akibat hukumnya, dan diharapkan dengan adanya penyuluhan ini dapat mencegah dan menghindari pungli," tutupnya. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda