Pelaksanaan Perda Parkir Dipertanyakan DPRD Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 16 Maret 2017

    Pelaksanaan Perda Parkir Dipertanyakan DPRD Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Kerja Gabungan Komisi II DPRD Tanbu dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Bagian Hukum Setdakab Tanbu, Satpol PP dan Damkar tentang Perda Parkir, pihak DPRD mempertanyakan kinerja Dishub terkait pelaksanaan Perda tersebut.

    Bertempat diruang rapat DPRD Tanbu, Kamis (16/03/17) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman, rapat kemudian mendengarkan penjelasan dari pihak Dishub Tanbu serta Satpol PP dan Damkar.

    "Kami ingin mendengar, sudah dilaksanakan atau belum Perda ini, dan sudah sejauh mana pelaksanaannya. Apa saja permasalahan yang ada terjadi dilapangan, dan tentunya ini akan kita bahas bersama, bagaimana nanti mengatur strategi agar hal ini sukses terlaksana," ujar Alpiya.

    Perlu kami sampaikan, ujar Kadishub Tanbu Eryanto Rais, target Rp 30 Milyar pertahun adalah angka yang sangat fantastis, dari yang semula hanya kisaran ratusan juta hingga harus bisa mencapai sebesar itu, apalagi kalau dibandingkan dengan Kota Banjarmasin yang berpenduduk padat hanya mampu kisaran Rp 20 Milyar saja.

    "Sesuai data yang kami himpun dari Samsat Batulicin, jumlah kendaraan roda dua hanya sebanyak 47 ribu unit, dan mobil sebanyak 8 ribu unit. Jadi kalau kita menerapkan tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp 100 ribu perunit pertahun dan Rp 200 ribu perunit pertahun, maka maksimal yang kita peroleh hanya kisaran Rp 7 Milyar pertahun. Ini bisa dicapai kalau seratus persen berlangganan," jelas Eryanto Rais.

    Untuk mencapai hasil maksimal lanjut Eryanto, pihaknya juga akan mengelola kantong- kantong parkir yang ada di instansi kantor pelayanan atau rumah sakit atau pasar.

    "Ada beberapa kantong parkir yang punya potensi besar menghasilkan pemasukan daerah, seperti kantor pelayanan Dukcapil dan Rumah Sakit serta Pasar. Terkait hal ini, kami minta saran dan dukungan," tambahnya.

    Sementara Kabag Hukum setdakab Tanbu, Ikhsan Budiman, SH menjelaskan, sebelumnya harus ada pemahaman tentang parkir, apa yang dimaksud dengan retribusi dan apa yang dimaksud dengan pajak.

    "Ada yang namanya Retribusi Parkir Tepi Jalan, ada Retribusi Tempat Khusus Parkir dan ada yang namanya Pajak Parkir. Ini yang harus dipahami betul, karena ketiganya ini berbeda penerapannya. Ada Jasa Umum, ada Jasa Usaha, dan selama ini kita lebih fokus pada parkir tepi jalan yang masuk pada Jasa Umum. Jadi ada perbedaan antara Retribusi Parkir dengan Pajak Parkir," terangnya.

    Setelah mendengar usulan, masukan dan saran dari beberapa anggota DPRD serta Instansi yang hadir, untuk mensukseskan pelaksanaan Perda Parkir dan bisa mendongkrak PAD, akhirnya rapat mengambil kesimpulan ; Dishub dan Satpol PP agar saling bahu membahu untuk melaksanakan Perda, dan Bagian Hukum agar segera membuat aturan baru sebagai pendukung Perda yang telah terbit. (M12)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda