Tarif Parkir RS Andi Abdurrahman Noor Diatas Tarif Perda Parkir - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 27 Maret 2017

    Tarif Parkir RS Andi Abdurrahman Noor Diatas Tarif Perda Parkir

    Tanah Bumbu -
    "Maaf pak, Rp 5 ribu, sudah lewat waktunya".

    Demikian ucap juru parkir Rumah Sakit dr. H. Andi Abdurrahman Noor saat disodori uang Rp 2 ribu tuk bayar parkir kendaraan roda dua, Senin (27/03/17).

    Entah apa maksudnya dengan kata "sudah lewat", namun yang jelas kendaraan masuk areal parkir hanya sekitar 4 jam, yakni dari pukul 20.00 Wit dan keluar sekira pukul 00.20 Wit.

    Terkait hal tersebut, Direktur RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor, dr. Harry Darmawan mengatakan, tarif parkir yang diberlakukan diareal RSUD tersebut mengikuti tarif sesuai Perda, hanya saja jika parkir kelamaan atau sehari penuh bisa dikenakan tarif berbeda.

    "Tarif normal sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp. 5.000 untuk mobil, namun jika masuk pagi dan pulang pagi atau menginap, maka akan dikenakan tarif Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 10.000 untuk mobil," jelasnya.

    Dikatakan dr. Harry, pengelolaan parkir diareal RSUD tersebut diserahkan kepada pihak kedua, dan seluruh tanggung jawab atas klaim pengendara yang merasa dirugikan.

    "Pengelolaannya kami serahkan kepada pihak kedua, dan mereka bertanggungjawab penuh jika ada klaim dari pengendara yang merasa dirugikan," sebutnya.

    Menanggapi tingginya tarif yang berlaku di areal RSUD itu, Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Eryanto Rais menyebut, tarif parkir sudah tertuang pada Perda Parkir Nomor 4 Tahun 2017, tarif reguler Rp 1.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 2.000 untuk mobil.

    "Kedepan akan segera kita diberlakukan tarif Parkir Berlangganan, yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan roda 2 pertahun, Rp. 200.000 untuk mobil kecil dan Rp 240.000 untuk armada truk. Sedangkan tempat pengelolaan parkir yang tak bisa dipungut oleh Dishub akan kita kenakan Pajak Parkir," kata Eryanto. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda