Warga Pemilik Tambak Diharapkan Bisa Terima Tali Asih - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 09 Maret 2017

    Warga Pemilik Tambak Diharapkan Bisa Terima Tali Asih

    Tanah Bumbu -
    Setelah sempat melakukan beberapa pertemuan terkait anggaran dana pembebasan lahan tambak di RT 08 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, warga pemilik tambak akhirnya bersedia menerima tali asih yang ditawarkan Pemerintah Propinsi Kalsel.

    "Pertemuan hari ini, saya tidak mengatakan negoisasi, tapi yang negoisasi adalah ganti rugi pondok dan bibit yang sudah ada penetapan penilaiannya, sedangkan lahannya diberikan tali asih," sebut Plt Sekdakab Tanbu Erno Rudi Handoko dalam pertemuan yang digelar diaula Kantor Camat Simpang Empat, Kamis (09/03/17).

    Mudah- mudahan semua bisa menerima lanjutnya, dan permasalahan ini tidak berkepanjangan lagi. Setelah pertemuan ini, tidak ada pertemuan berikutnya dan masyarakat tidak resah lagi.

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, Hanif Paisol Nurofiq, Waka Polres Tanbu Kompol Norhayat, SIk, Kabag Ops Polres Tanbu, perwakilan Kodim 1022 Tnb, Polsek, Danramil, Camat Simpang Empat dan Kepala Desa Batu Ampar serta Ketua RT 08 tersebut, puluhan warga pemilik tambak akhirnya bersedia menerima tali asih sebesar Rp 25 juta perhektarnya.

    Bersedianya warga tersebut menerima tali asih, karena dari Pemerintah Propinsi hanya memberikan 2 opsi, yaitu bersedia menerima tali asih atau berlanjut ke jalur hukum.

    "Kami bisa saja mengambil tindakan tegas, karena lahan yang digunakan untuk tambak adalah masuk dalam Kawasan Hutan, namun pertemuan disini adalah untuk mencari solusi," tandas Waka Polres dalam pertemuan itu sebelumnya.

    Sementara Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, Hanif Paisol Nurofiq mengatakan, pemberian tali asih ini adalah wujud kepedulian Pemerintah terhadap para warga.

    "Dalam aturan jelas, Pemerintah takkan mengganti rugi lahan Negara, namun berkat kebijakan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor mereka bisa mendapatkan tali asih," jelasnya.

    Untuk pembayaran tali asih lanjut Hanif, melalui Camat dan Kepala Desa. Sedangkan flafon angka penggantian pondok minimal Rp 7,5 juta dan maksimal Rp 10 juta perpondok. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda