Kabag Hukum Tanbu : Perda Kita Masih Terlihat Banci - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 04 April 2017

    Kabag Hukum Tanbu : Perda Kita Masih Terlihat Banci

    Tanah Bumbu -
    Berkenaan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Peredaran Narkotika, Psykotropika dan Zat Adiktif lainnya, Perda kita ini memang masih terlihat banci, namun ini adalah bentuk kehati- hatian kita.

    Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdakab Tanbu, Ikhsan Budiman, SH. MM saat dimintai pendapatnya pada acara Rapat Kerja Bapemperda & Gabungan Komisi terkait dengan langkah-langkah pencegahan & penindakkan peredaran obat-obat psikotropika & penerapan Perda No. 10 Tahun 2014.

    Dikatakan Ikhsan, Perda ini adalah atas inisiatif pihak DPRD yang melihat maraknya peredaran NAFZA itu sendiri. Kemudian Pemkab Tanbu membuat Perda, namun harus diketahui dalam membuat sebuah produk aturan harus berdasar pada kewenangan yang dimiliki Pemda setempat berdasarkan undang- undang.

    "Tidak mungkin kita mengatur pada ranah yang sudah diatur undang- undang. Itu yang kita batasi dan perlu kehati- hatian dengan Perda ini, sehingga Perda ini pun memang terlihat banci, namun inilah bentuk dari kehati- hatian tersebut," ucap Ikhsan.

    Di Perda ini lanjutnya, kita hanya mengatur mengenai peredaran obat- obatan jenis carnophen dan sejenisnya yang tidak mempunyai daftar edar, inilah yang perlu kita cermati.

    "Ini adalah sebuah polemik sebenarnya, ketika sebuah bahan legal namun disalah- gunakan hingga jadi dilema. Apa yang bisa kita perbuat saat seseorang membeli sebuah produk legal, apakah bisa dikenakan pasal atau ditangkap. Namun ketika dia menyalahgunakan pun belum tentu bisa kita jangkau, kecuali dia membuat onar dilingkungan hingga bisa dikenakan Pasal Mengganggu Ketertiban Umum," jelas Ikhsan.

    Akhir kesimpulan dari Rapat Kerja Bapemperda & Gabungan Komisi dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial, Dinas Satpol PP & Damkar, Polres Tanbu, Polsek, Toko Obat & Apotik se Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, untuk pengedar akan diterapkan hukuman maksimal, sedangkan bagi pengguna akan dibahas lagi hukuman apa yang akan diberikan, apakah kurungan atau sanksi sosial.

    Selain itu lagi, pihak DPRD Tanbu akan beranjangsana ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut, juga akan membuat spanduk besar berisikan himbauan stop penggunaan NAFZA dengan kerjasama pihak Polres Tanbu dan instansi terkait lainnya serta membentuk Tim Terpadu dalam satu komitmen. (M12)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda