Tanah Bumbu Masih Darurat Penyalahgunaan NAFZA - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 04 April 2017

    Tanah Bumbu Masih Darurat Penyalahgunaan NAFZA

    Tanah Bumbu -
    Meski jajaran Polres Tanah Bumbu bersama jajaran Polsek gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat terlarang dan sejenisnya, namun hal itu hanya mencegah dan mengurangi mata rantai peredarannya.

    Mengingat Kabupaten Tanah Bumbu menempati Peringkat 4 dan bahkan sebelumnya pernah mencapai Peringkat 2 se Kalimantan Selatan dalam hal Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Fsykotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAFZA), DPRD Tanbu mengundang semua pihak terkait untuk membahas pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2014, Selasa (04/04/17).

    Bertempat diruang rapat DPRD Tanah Bumbu, Bapemperda & Gabungan Komisi DPRD Tanbu menggelar Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial, Dinas Satpol PP & Damkar, Polres Kab. Tanbu, Polsek se Kab. Tanbu, Toko Obat & Apotik se Kabupaten Tanah Bumbu.

    Rapat digelar terkait dengan langkah-langkah pencegahan & penindakan peredaran obat-obat psikotropika & penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan & Penganggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika & Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Dalam Rapat Kerja tersebut, Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Voni mengatakan, untuk Kalimantan Selatan khususnya Tanah Bumbu, penggunaan Dextro dan Zineth sudah sangat luar biasa marak.

    "Misalnya Komix, ini ada mengandung kandungan Dextro tunggal dan kandungan lainnya. Kalau untuk didaerah Jawa tidak terlalu ramai, namun disini dibatasi penjualannya karena masyarakatnya banyak yang menyalahgunakannya untuk mabuk- mabukan," jelasnya.

    Mengenai keberadaan Toko Obat, Voni mengatakan, Dinas Kesehatan melalui Seksi Farmasi telah mengeluarkan Rekomendasi Perijinan Toko Obat melalui sistem satu pintu, yakni BP3MD. Sedangkan Apotik, baik Ijin atau Penutupannya cukup di Dinas Kesehatan saja.

    "Yang wajib dijual oleh toko- toko obat, yakni obat yang berlogo G (hijau). Jadi kalau ada Komix, itu tidak bisa dijual di Toko Obat, tapi di Apotik bisa, hanya saja penjualannya dibatasi, dan ini sudah pernah kami sosialisasikan pada Tahun 2015," ungkapnya.

    Sementara mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, SIK, Kasat Narkoba AKP Suryanthi, SH menyebut, data perbandingan ungkap kasus dari Tahun 2015 dan 2016 ada penurunan kasus narkotika namun terjadi peningkatan peredaran dijenis obat daftar G.

    "Tahun 2015, yang berhasil kami tangani 159 kasus dengan menyita 293.721 butir. Sedangkan Tahun 2016 ada 120 kasus dengan barang bukti sebanyak 296.956 butir, jadi ada peningkatan peredaran disini," jelas Shanty.

    Dikatakannya, untuk pelaku yang berhasil dimeja- hijaukan dan masuk LP pada kasus ini pada Tahun 2015 kemaren, laki- laki sebanyak 176 orang, wanita 25 orang dengan total 201 orang. Sedangkan Tahun 2016, laki- laki 120 orang dan wanita 29 orang.

    "Ditahun 2015, pelaku dari lulusan SD 43 orang, SMP 56 orang, SMA 100 orang dan Perguruan Tinggi 2 orang. Sedangkan Tahun 2016, SD 60 orang, SMP 57 orang dan SMA 32 orang," tambahnya.

    Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Andi Erwin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, S. Ag dan HM. Alpiya Rahman tersebut akhirnya sepakat untuk membentuk Tim Terpadu, namun sebelumnya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menyamakan komitmen dengan semua pihak terkait dalam mengurangi peredaran dan penyalahgunaan NAFZA. (M12)










    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda