Terkait Penangkapan Pelaku Teror Bom, Polres Tanbu Himbau Warga Jangan Permainkan UU IT - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 22 April 2017

    Terkait Penangkapan Pelaku Teror Bom, Polres Tanbu Himbau Warga Jangan Permainkan UU IT

    Tanah Bumbu -
    Kami dari Satreskrim Polres Tanah Bumbu menghimbau kepada masyarakat, agar jangan bermain- main terhadap Undang- undang IT. Apakah itu berbau ancaman, penghinaan dan sebagainya dengan mengirim pesan melalui SMS atau Media Sosial.

    Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Khairul Basyar, SIK saat menggelar Press Release, Sabtu (22/04/17) terkait penangkapan pelaku teror bom pada Kantor BRI unit Simpang Empat, Selasa (18/04/17) kemaren, dan berhasil ditangkap pada Kamis (20/04/17).

    Dikatakannya, apa yang telah dilakukan pelaku, yang mengatakan ada bom tersebut telah meresahkan masyarakat, dan ini ada ancaman hukumannya.

    "Pada Selasa (18/04/17) itu kami mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menelpon dan me SMS kepada Syarifuddin (juru parkir), dan mengatakan ada bom di BRI unit Simpang Empat. Sipelaku sempat berbicara melalui telepon kepada petugas Sekurity Bank BRI agar segera mengosongkan bank, karena satu jam lagi bom akan meledak. Mendapat informasi tersebut, kami bersama Tim dan Brimob Tanbu merapat ke TKP, dan setelah kami lakukan strelisasi ternyata hasilnya nihil, tidak ada indikasi adanya bom disana," urai Kasat Reskrim.

    Pada Rabu (19/04/17) lanjutnya, kami kembali mendapatkan informasi ada teror bom lagi yang disampaikan kepada warga, isinya menyampaikan bahwa ada bom di tiga tempat, yaitu di Bank BRI dekat lapangan 5 Oktober, BRI daerah Pasar Minggu dan BRI didekat Bandara KM 01 Kodeco.

    "Sama seperti sebelumnya, hal ini di sampaikan kepada warga yang tinggal didekat Bank BRI melalui telepon dan SMS, dan diharapkan pihak Sekurity Bank untuk mengosongkan bangunan Bank, karena satu jam lagi bom akan meledak," terangnya.

    Pelaku teror bom, tambahnya, Abullais bin Ahmad Lais (28), warga Jalan Pasar Ampera Nomor 64 RT 02 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya oleh Tim Gabungan, yaitu Resmob Polda Kalsel, Jatanras dan Unit Intel serta Intel Mob Sub Den 2 Pelopor Polres Tanah Bumbu, Kamis (20/04/17) sekira pukul 07.45 Wita.

    "Kami juga mengamankan barang bukti penunjang aksi teror tersebut, yakni satu buah Handphone merk Oppo, empat SIM Card Telkomsel, dan selembar selebaran yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI. Sedangkan motif pelaku karena terlilit hutang, dan terkait ulahnya yang telah meresahkan ini maka pelaku dijerat dengan Undang- Undang IT Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 Milyar," tutupnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda