Tanah Bumbu -
Dipimpin oleh HM. Aini, anggota DPRD dari Fraksi PPP selaku Ketua Pansus II DPRD Tanah Bumbu, pelaksanaan Raperda Retribusi dan Pajak Parkir dibahas bersama Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta Bagian Hukum Setdakab Tanbu, Selasa (18/07/17).
"Berkaca dari hasil Study Banding ke Banjarmasin dan Kota Palangka Raya, berapa titik parkir dan tempat wajib parkir yang sudah terdata, dan bagaimana kiat nya untuk bisa mendongkrak PAD melalui Retribusi dan Pajak Parkir," tanya Ketua Pansus II kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
Eryanto Rais, SH selaku Kadishub Tanbu menyebut, setelah pihaknya melakukan pendataan dilapangan, dari semula hanya 13 titik kini menjadi 43 titik lokasi parkir.
"43 titik parkir ini adalah yang berkaitan dengan retribusi parkir ditepi jalan, bukan tempat usaha parkir. Di Kecamatan Simpang Empat ada 29 titik, Batulicin 5 titik, Pagatan 4 titik dan Satui 5 titik lokasi parkir," ungkapnya.
Untuk Pajak Parkir, lanjutnya, adalah retribusi dari tempat usaha parkir yang dikelola oleh pihak lain yang akan diterapkan persentasinya untuk pemasukan daerah.
"Sasaran kami selanjutnya, pihak wajib pajak akan kami undang dan diberikan penjelasan terkait penerapan Raperda Parkir ini. Seperti pemilik Hotel atau Penginapan, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Pasar dan Toko Modern, Tempat SPA dan Salon Kecantikan, Perkantoran, Perbankan, Rumah Sakit atau Klinik dan tempat usaha parkir lainnya yang dikelola pihak lain," jelasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus II ; I Wayan Sudarma, Abdul Rahim dan Basaludin Salem. (M12)
Dipimpin oleh HM. Aini, anggota DPRD dari Fraksi PPP selaku Ketua Pansus II DPRD Tanah Bumbu, pelaksanaan Raperda Retribusi dan Pajak Parkir dibahas bersama Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta Bagian Hukum Setdakab Tanbu, Selasa (18/07/17).
"Berkaca dari hasil Study Banding ke Banjarmasin dan Kota Palangka Raya, berapa titik parkir dan tempat wajib parkir yang sudah terdata, dan bagaimana kiat nya untuk bisa mendongkrak PAD melalui Retribusi dan Pajak Parkir," tanya Ketua Pansus II kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
Eryanto Rais, SH selaku Kadishub Tanbu menyebut, setelah pihaknya melakukan pendataan dilapangan, dari semula hanya 13 titik kini menjadi 43 titik lokasi parkir.
"43 titik parkir ini adalah yang berkaitan dengan retribusi parkir ditepi jalan, bukan tempat usaha parkir. Di Kecamatan Simpang Empat ada 29 titik, Batulicin 5 titik, Pagatan 4 titik dan Satui 5 titik lokasi parkir," ungkapnya.
Untuk Pajak Parkir, lanjutnya, adalah retribusi dari tempat usaha parkir yang dikelola oleh pihak lain yang akan diterapkan persentasinya untuk pemasukan daerah.
"Sasaran kami selanjutnya, pihak wajib pajak akan kami undang dan diberikan penjelasan terkait penerapan Raperda Parkir ini. Seperti pemilik Hotel atau Penginapan, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Pasar dan Toko Modern, Tempat SPA dan Salon Kecantikan, Perkantoran, Perbankan, Rumah Sakit atau Klinik dan tempat usaha parkir lainnya yang dikelola pihak lain," jelasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus II ; I Wayan Sudarma, Abdul Rahim dan Basaludin Salem. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.