Operasi PETI Intan 2017, Polres Tanbu Amankan 5 Pendulang Emas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 01 Agustus 2017

    Operasi PETI Intan 2017, Polres Tanbu Amankan 5 Pendulang Emas

    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 5 pendulang emas dan seorang pengepulnya diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu pada operasi PETI Intan 2017, di Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe, Selasa (25/07/17) kemaren.

    Adapun mereka yang berhasil diamankan : Katong Berkati bin Ahmad (alm), Jahrani bin Burnawan (alm), Masrun bin Ami Mas'ut, Misno Karisma bin Madrosidi (alm), Awang Suwandana bin Koko Komarudin dan Iskandar bin Adul (alm) sebagai pengepul.

    Selain itu, turut diamankan pula : 5 unit mesin dongpeng, 5 pipa paralon, 5 selang spiral, 5 selang plastik, 3 buah linggangan, 5 selang gabang, 5 botol air raksa/mercury, 3 karpet, 1 ember plastik, 1 tungku pembakaran, 1 timbangn, 1 tempurung, 1 puputan pembakaran dan 1 alat penghitung/kalkultor.

    Menurut Kasat Rekrim Polres Tanbu, AKP Khairul Basyar, SIK menyebut, para pendulang emas tersebut disangkakan usaha penambangan tanpa IUP, IPK atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

    "Sedangkan untuk Pengepul, diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi ; setiap orang atau pemegang IUP Produksi atau Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari Pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 sub 161 UU RI Nonor 4 Tahun tentang Minerba," sebutnya.

    Ditambahkannya, ancaman pidana bagi pelaku PETI yang melanggar pasal tersebut adalah kurungan 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 milyar. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda