Tanah Bumbu -
Bersama dengan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, BPKAD, PUPR dan BPPRD serta Bagian Hukum Setdakab Tanbu, Bapemperda Tanbu membahas beberapa point tambahan pada Raperda Pemakaman Umum, Rabu (16/08/17).
Dipimpin oleh Muhammad Syaripuddin, SE dan didampingi oleh Hartono, SE, H. Rahmad dan H. Abdul Kadir, pembahasan Raperda sedikit a lot, karena ada beberapa point yang belum jelas dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya dari Bagian Hukum Setdakab Tanbu mengusulkan, persentasi lahan yang disediakan oleh pengembang perumahan dimuat didalam Perda, jangan di Perbup, karena kedepannya bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan.
"Perbup hanya bersifat Juklak, karena ini bersifat kemasyarakat dan tidak hanya bersifat intern dan untuk lebih kuatnya maka lebih tepatnya persentasi untuk lahan yang disediakan oleh pengembang di Perda kan saja," ucapnya.
Adapun point yang didapat dan dimasukan dalam draf Raperda diantaranya, masalah Tata Naskah Perijinan, Tempat dan Jenis Pemakaman serta Pengelolaan Areal Makam.
"Sementara tiga point ini dulu yang dimasukan dalam draf Raperda, sedangkan masalah jarak makam muslim dengan non muslim akan dikaji ulang dan dipertanyakan lagi kepada yang lebih mengetahuinya," ungkap Syaripuddin.
Kedepan ujar Syaripuddin, kita juga perlu memikirkan areal lahan pemakaman untuk masing masing Kecamatan, karena lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemda setempat bisa saja jauh dari pemukiman warga yang berdomisili diluar kota.
"Kalau desanya jauh, tidak mungkin membawa keareal Pemda, karena mungkin biayanya cukup mahal. Setelah Perda ini kita sepakati, harus menyusun perencanaan juga untuk wilayah Kecamatan," tutupnya. (M12)
Bersama dengan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, BPKAD, PUPR dan BPPRD serta Bagian Hukum Setdakab Tanbu, Bapemperda Tanbu membahas beberapa point tambahan pada Raperda Pemakaman Umum, Rabu (16/08/17).
Dipimpin oleh Muhammad Syaripuddin, SE dan didampingi oleh Hartono, SE, H. Rahmad dan H. Abdul Kadir, pembahasan Raperda sedikit a lot, karena ada beberapa point yang belum jelas dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya dari Bagian Hukum Setdakab Tanbu mengusulkan, persentasi lahan yang disediakan oleh pengembang perumahan dimuat didalam Perda, jangan di Perbup, karena kedepannya bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan.
"Perbup hanya bersifat Juklak, karena ini bersifat kemasyarakat dan tidak hanya bersifat intern dan untuk lebih kuatnya maka lebih tepatnya persentasi untuk lahan yang disediakan oleh pengembang di Perda kan saja," ucapnya.
Adapun point yang didapat dan dimasukan dalam draf Raperda diantaranya, masalah Tata Naskah Perijinan, Tempat dan Jenis Pemakaman serta Pengelolaan Areal Makam.
"Sementara tiga point ini dulu yang dimasukan dalam draf Raperda, sedangkan masalah jarak makam muslim dengan non muslim akan dikaji ulang dan dipertanyakan lagi kepada yang lebih mengetahuinya," ungkap Syaripuddin.
Kedepan ujar Syaripuddin, kita juga perlu memikirkan areal lahan pemakaman untuk masing masing Kecamatan, karena lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemda setempat bisa saja jauh dari pemukiman warga yang berdomisili diluar kota.
"Kalau desanya jauh, tidak mungkin membawa keareal Pemda, karena mungkin biayanya cukup mahal. Setelah Perda ini kita sepakati, harus menyusun perencanaan juga untuk wilayah Kecamatan," tutupnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.