Tanah Bumbu -
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, S.Ag dan HM. Alpiya Rahman, Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Tiga Raperda dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, Selasa (15/08/17).
Bertempat diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, rapat juga dihadiri oleh unsur Forkopinda Tanbu, Kemenag Tanbu, BLUD, BUMD, Bank Kalsel dan para Pimpinan SOPD, Badan, Bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Tiga Raperda yang disampaikan pandangannya dan disetujui oleh semua Fraksi, yaitu Raperda Perubahan kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Pajak Parkir dan Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan serta unsur Pimpinan dan semua Fraksi, sehingga pada hari ini mendapat persetujuan untuk proses lebih lanjut.
"Atas saran, koreksi dan masukan-masukan terkait dengan Tiga Raperda ini, pada prinsipnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi, karena hal ini menjadi penyempurna untuk pembentukan Raperda ini," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Tanbu berharap Tiga Raperda ini dapat nantinya dapat memberikan dampak positif dan turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
"Dengan telah disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah melakukan verifikasi dan evaluasi secara intensif sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014," tutupnya. (M12)
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, S.Ag dan HM. Alpiya Rahman, Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Tiga Raperda dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, Selasa (15/08/17).
Bertempat diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, rapat juga dihadiri oleh unsur Forkopinda Tanbu, Kemenag Tanbu, BLUD, BUMD, Bank Kalsel dan para Pimpinan SOPD, Badan, Bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Tiga Raperda yang disampaikan pandangannya dan disetujui oleh semua Fraksi, yaitu Raperda Perubahan kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Pajak Parkir dan Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan serta unsur Pimpinan dan semua Fraksi, sehingga pada hari ini mendapat persetujuan untuk proses lebih lanjut.
"Atas saran, koreksi dan masukan-masukan terkait dengan Tiga Raperda ini, pada prinsipnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi, karena hal ini menjadi penyempurna untuk pembentukan Raperda ini," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Tanbu berharap Tiga Raperda ini dapat nantinya dapat memberikan dampak positif dan turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
"Dengan telah disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah melakukan verifikasi dan evaluasi secara intensif sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014," tutupnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.