Tanah Bumbu -
Supianor bin Badriansyah (20), warga Desa Mangkalapi RT. 02 Kecamatan Kusan Hulu ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, pasalnya telah memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin.
Supianor bin Badriansyah (20), warga Desa Mangkalapi RT. 02 Kecamatan Kusan Hulu ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, pasalnya telah memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin.
Diamankannya Supianor oleh jajaran Polsek Kusan Hulu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan ulahnya tersebut.
Berdasarkan laporan tersebutlah, dengan dipimpin Kapolsek Kusan Hulu Iptu Harapan Pardede beserta Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, pelaku kemudian diamankan, Jumat (15/09/17).
"Pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor12 Tahun 1951 KUHP, dan saat ini sudah kami aman beserta barang bukti berupa sebilah sajam jenis Keris lengkap dengan kumpangnya," terang Iptu Harapan Pardede. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.