Tanah Bumbu -
Press release pengungkapan hasil pada kegiatan Operasi Antik Intan 2017 jajaran Polda Kalsel diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar selama 14 hari, telah terjaring pelaku tindak pidana sebanyak 19 orang, 16 laki laki dan 3 perempuan.
Demikian diungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro, SIK yang didampingi oleh Ketua Pengadilan dan staff Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Selasa (03/10/17) pada acara press release yang digelar diteras Mako Polres Tanah Bumbu.
"Kegiatan yang dimulai pada tanggal 18 September hingga 01 Oktober 2017 tadi, Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengungkap 15 perkara. Dari 2 TO (Target Operasi) pada operasi ini, untuk TO Narkotika telah semuanya berhasil diungkap. Sedangkan TO Obat- obatan terlarang atau obat daftar G, 3 perkara berhasil diungkap," jelas Kapolres.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, sebanyak 32,66 gram Sabu dan 32.767 butir Daftar G, yaitu Dextro 18.000 butir dan Zhenit 14.767 butir.
"Dari 15 perkara yang diungkap, 5 kasus narkotika dan 3 kasus daftar G. Sedangkan dari Polsek berhasil mengungkap 7 kasus, 1 kasus narkotika dan 6 kasus daftar G. Dari 2 orang yang menjadi daftar TO, satunya adalah residivis," tutup Kapolres.
Usai menggelar press release, Kapolres Tanah Bumbu secara bersama- sama melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. Untuk pemusnahan Sabu, dicampur dengan sabun deterjen. Sedangkan obat Daftar G secara dibakar. (M12)
Press release pengungkapan hasil pada kegiatan Operasi Antik Intan 2017 jajaran Polda Kalsel diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar selama 14 hari, telah terjaring pelaku tindak pidana sebanyak 19 orang, 16 laki laki dan 3 perempuan.
Demikian diungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro, SIK yang didampingi oleh Ketua Pengadilan dan staff Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Selasa (03/10/17) pada acara press release yang digelar diteras Mako Polres Tanah Bumbu.
"Kegiatan yang dimulai pada tanggal 18 September hingga 01 Oktober 2017 tadi, Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengungkap 15 perkara. Dari 2 TO (Target Operasi) pada operasi ini, untuk TO Narkotika telah semuanya berhasil diungkap. Sedangkan TO Obat- obatan terlarang atau obat daftar G, 3 perkara berhasil diungkap," jelas Kapolres.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, sebanyak 32,66 gram Sabu dan 32.767 butir Daftar G, yaitu Dextro 18.000 butir dan Zhenit 14.767 butir.
"Dari 15 perkara yang diungkap, 5 kasus narkotika dan 3 kasus daftar G. Sedangkan dari Polsek berhasil mengungkap 7 kasus, 1 kasus narkotika dan 6 kasus daftar G. Dari 2 orang yang menjadi daftar TO, satunya adalah residivis," tutup Kapolres.
Usai menggelar press release, Kapolres Tanah Bumbu secara bersama- sama melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. Untuk pemusnahan Sabu, dicampur dengan sabun deterjen. Sedangkan obat Daftar G secara dibakar. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.