Tanah Bumbu -
Selaku Ketua Komite Sekolah, Siti Aisyah menuding pihak sekolah SMA Taruna Batulicin telah melakukan penipuan terhadap para orang tua murid.
"Selain pertanggung-jawaban keuangan sekolah yang tak transparan, program pembelanjarannya pun tidak jelas, entah kurikulum apa yang diajarkan dan semuanya mengambil di internet," jelasnya, Minggu (01/10/17).
Dikatakannya, awal pendaftaran harus membayar Rp 6 juta dengan rincian biaya seragam Rp 3,5 juta dan bayar SPP Rp 300 ribu perbulannya. Sedangkan pendaftaran kedua, siswa dikenakan tarif Rp. 7,5 juta dan SPP serta uang makan juga pondok sebesar Rp 1,75 juta perbulannya.
"Pada formulir pendaftaran, fasilitas yang tercantum ternyata banyak tidak tersedia, dan bahkan kelengkapan sekolah pun harus ditebus lagi padahal sudah includ didalam anggaran pendaftaran," ungkapnya.
Selain itu lagi, lanjutnya, para siswa tidak aktif belajar seperti siswa sekolah lainnya. Mereka sering diajak bersosialisasi mengenalkan nama sekolah SMA Taruna, dan bahkan diacara yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan, seperti acara selamatan, perkawinan dan lainnya.
"Memang awalnya aku sempat mempertanyakan legalitas sekolah, dan dijawab sedang dalam proses. Lalu kemudian kami semua diberi janji manis, jangan kuatir akan nasib para siswa karena pihak sekolah siap memberikan kemudahan jika siswa ingin melanjutkan kejenjang lebih tinggi lagi," tambahnya.
Namun setelah melihat aktivitas belajar mengajar yang tidak seperti kebanyakan sekolah lain, imbuhnya, aku mulai mencari tahu kebenaran secara perlahan. Ternyata, perijinan sekolah hanya berupa rekomendasi dukungan dari beberapa organisasi agar pihak sekolah mengurus perijinan dan melengkapinya.
"Hal ini sempat ku upload di medsos dan viral. Hasilnya beberapa anggota DPRD mengunjungi kesana dan menemukan fakta jika sekolah SMA Taruna Batulicin belum mempunyai ijin resmi. Mengingat banyaknya nasib siswa kedepannya, aku mengirim laporan ke Camat Simpang Empat, Pengawas Dinas Pendidikan Tanbu, Perlindungan Anak, Kodim 1022 dan DPRD Tanbu untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Selaku Ketua Komite Sekolah, Siti Aisyah menuding pihak sekolah SMA Taruna Batulicin telah melakukan penipuan terhadap para orang tua murid.
"Selain pertanggung-jawaban keuangan sekolah yang tak transparan, program pembelanjarannya pun tidak jelas, entah kurikulum apa yang diajarkan dan semuanya mengambil di internet," jelasnya, Minggu (01/10/17).
Dikatakannya, awal pendaftaran harus membayar Rp 6 juta dengan rincian biaya seragam Rp 3,5 juta dan bayar SPP Rp 300 ribu perbulannya. Sedangkan pendaftaran kedua, siswa dikenakan tarif Rp. 7,5 juta dan SPP serta uang makan juga pondok sebesar Rp 1,75 juta perbulannya.
"Pada formulir pendaftaran, fasilitas yang tercantum ternyata banyak tidak tersedia, dan bahkan kelengkapan sekolah pun harus ditebus lagi padahal sudah includ didalam anggaran pendaftaran," ungkapnya.
Selain itu lagi, lanjutnya, para siswa tidak aktif belajar seperti siswa sekolah lainnya. Mereka sering diajak bersosialisasi mengenalkan nama sekolah SMA Taruna, dan bahkan diacara yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan, seperti acara selamatan, perkawinan dan lainnya.
"Memang awalnya aku sempat mempertanyakan legalitas sekolah, dan dijawab sedang dalam proses. Lalu kemudian kami semua diberi janji manis, jangan kuatir akan nasib para siswa karena pihak sekolah siap memberikan kemudahan jika siswa ingin melanjutkan kejenjang lebih tinggi lagi," tambahnya.
Namun setelah melihat aktivitas belajar mengajar yang tidak seperti kebanyakan sekolah lain, imbuhnya, aku mulai mencari tahu kebenaran secara perlahan. Ternyata, perijinan sekolah hanya berupa rekomendasi dukungan dari beberapa organisasi agar pihak sekolah mengurus perijinan dan melengkapinya.
"Hal ini sempat ku upload di medsos dan viral. Hasilnya beberapa anggota DPRD mengunjungi kesana dan menemukan fakta jika sekolah SMA Taruna Batulicin belum mempunyai ijin resmi. Mengingat banyaknya nasib siswa kedepannya, aku mengirim laporan ke Camat Simpang Empat, Pengawas Dinas Pendidikan Tanbu, Perlindungan Anak, Kodim 1022 dan DPRD Tanbu untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Melalui sambungan telepon, pemilik yayasan SMA Taruna Batulicin, Bambang Haryanto membantah telah melakukan penipuan, namun ujung permasalahan timbul karena permasalahan pribadi keluarganya dibawa keranah lingkungan sekolah hingga membuat gaduh para siswa.
Terkait masalah pembelajaran, Bambang mengakui mata pelajaran bisa diambil melalui internet, karena disekolah sudah disiapkan saluran Wi Fi untuk men downloud.
"Sekarang kan jaman canggih, jadi kalau cuma masalah metode pembelajaran yang dipermasalahkan, itu tidak masuk akal," tambahnya.
Sedangkan masalah legalitas sekolah, Bambang menyebut saat ini perijinan sekolah sedang dalam proses, tinggal selangkah lagi.
"Untuk masalah perijinanan sekolah, tinggal satu langkah, satu surat lagi yaitu MOu saya dengan pihak pemilik gedung. Namun yang jelas, permasalahan muncul karena urusan pribadi dibawa kelingkungan sekolah," tutupnya.
Terkait masalah pembelajaran, Bambang mengakui mata pelajaran bisa diambil melalui internet, karena disekolah sudah disiapkan saluran Wi Fi untuk men downloud.
"Sekarang kan jaman canggih, jadi kalau cuma masalah metode pembelajaran yang dipermasalahkan, itu tidak masuk akal," tambahnya.
Sedangkan masalah legalitas sekolah, Bambang menyebut saat ini perijinan sekolah sedang dalam proses, tinggal selangkah lagi.
"Untuk masalah perijinanan sekolah, tinggal satu langkah, satu surat lagi yaitu MOu saya dengan pihak pemilik gedung. Namun yang jelas, permasalahan muncul karena urusan pribadi dibawa kelingkungan sekolah," tutupnya.
Menanggapi kisruh di SMA Taruna Batulicin tersebut, anggota DPRD Tanbu dari Fraksi PDIP, Muhammad Syaripuddin, SE yang sempat sidak bersama anggota DPRD Propinsi Kalsel, HM. Syafruddin H. Maming menyebut, pihak Yayasan SMA Taruna harus membuat proposal yayasan yg menyatakan :
1. Validitas STATUS lahan sekolah.
2. Visi misi yayasan dan visi misi sekolah.
3. Fakta integritas yayasan.
4. SK yayasan dari KEMHUM.
5. SK manajemen sekolah oleh yayasan.
6. Sekolah pendukung (SLTP) sekitar.
7. Permohonan penerbitan ijin operasional ke REGULATOR.
2. Visi misi yayasan dan visi misi sekolah.
3. Fakta integritas yayasan.
4. SK yayasan dari KEMHUM.
5. SK manajemen sekolah oleh yayasan.
6. Sekolah pendukung (SLTP) sekitar.
7. Permohonan penerbitan ijin operasional ke REGULATOR.
"Apabila dari pihak yayasan bisa melaksanakan itu, saya kira bisa saja SMA Taruna berlanjut dan melakukan kegiatan belajar mengajar. Tapi apabila tidak, sebaiknya secepatnya mencarikan solusi kepada siswa siswi yang sudah ada agar bisa melanjutkan pedidikannya. Karena saya lihat SMA Taruna hanya memiliki rekomendasi dari beberapa Instansi yang ada di Tanah Bumbu, dan itu saya rasa belum bisa sebagai acuan, karena rekomendasi baru diminta pada tahun 2017, sedangkan menurut informasi proses belajar mengajar sudah 2 tahun berjalan. Kalau dilihat dari persyaratan, SMA Taruna belum layak, karena status lahan sekolahnya belum jelas lagi," M. Syaripuddin melalui WA. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.