Tanah Bumbu -
Sebenarnya, apa yang sudah dilakukan oleh Tim Percepatan Pembangunan Poltek oleh Pemkab Tanbu itu sudah tepat, namun pada pembebasan lahan tersebut tidak ada uang ganti rugi atau tali asih, karena ketika aset itu milik negara atau daerah maka tidak diperkenankan untuk memberikan uang kerahiman. Berhubung saat ini Perpres telah ditetapkan Nomor 56 tahun 2007, dimana ada kesempatan bagi warga yang melakukan kegiatan diatas lahan tersebut untuk mendapatkan uang kerahiman.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Pemprop Kalsel, H. Mahyuni, MT usai rapat persiapan Sosialisasi Penertiban Kawasan Industri Batulicin, Jum'at (20/10/17) diaula Setdakab Tanbu.
"Adapun ketentuan atau persyaratan mereka yang bisa mendapatkan uang kerahiman tersebut harus memiliki KTP dan KK sekurangnya 10 tahun sebagai warga Tanah Bumbu dan lahan yang mereka manfaatkan itu dengan itikad baik," jelasnya.
Ditambahkan Mahyuni, ada empat poin yang akan mendapatkan dana kerahiman tersebut, yaitu biaya pembongkaran, biaya pengangkutan, biaya penggantian kehilangan pencarian dan biaya ganti sewa.
"Berkaitan dengan siapa yang berhak menerima uang kerahiman tersebut, nanti akan ada Tim Independen yang melakukan penilaian. Berdasarkan data- data yang bisa diyakini kebenarannya, maka itu saja yang akan dibayar," jelasnya.
Dikatakannya, bagaimana detilnya nanti akan dilakukan sosialisasi pada Selasa (24/10/17) dilokasi KAPET Batulicin dengan mengundang para warga yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha diatas tanah KAPET tersebut.
Pada rapat persiapan Sosialisasi Penertiban Kawasan Industri Batulicin tersebut, selain dihadiri Kepala Bappeda Kalsel dan jajarannya serta instansi terkait dari Propinsi, juga dihadiri Setdakab Tanbu Ir. Erno Rudi Handoko dan Asisten II DR. Ambo Sakka, perwakilan Polres dan Dandim 1022 Tnb, Satpol PP, BPKAD, Disdagri, Bagian Ekonomi, Camat Simpang Empat dan jajaran terkait lainnya. (M12)
Sebenarnya, apa yang sudah dilakukan oleh Tim Percepatan Pembangunan Poltek oleh Pemkab Tanbu itu sudah tepat, namun pada pembebasan lahan tersebut tidak ada uang ganti rugi atau tali asih, karena ketika aset itu milik negara atau daerah maka tidak diperkenankan untuk memberikan uang kerahiman. Berhubung saat ini Perpres telah ditetapkan Nomor 56 tahun 2007, dimana ada kesempatan bagi warga yang melakukan kegiatan diatas lahan tersebut untuk mendapatkan uang kerahiman.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Pemprop Kalsel, H. Mahyuni, MT usai rapat persiapan Sosialisasi Penertiban Kawasan Industri Batulicin, Jum'at (20/10/17) diaula Setdakab Tanbu.
"Adapun ketentuan atau persyaratan mereka yang bisa mendapatkan uang kerahiman tersebut harus memiliki KTP dan KK sekurangnya 10 tahun sebagai warga Tanah Bumbu dan lahan yang mereka manfaatkan itu dengan itikad baik," jelasnya.
Ditambahkan Mahyuni, ada empat poin yang akan mendapatkan dana kerahiman tersebut, yaitu biaya pembongkaran, biaya pengangkutan, biaya penggantian kehilangan pencarian dan biaya ganti sewa.
"Berkaitan dengan siapa yang berhak menerima uang kerahiman tersebut, nanti akan ada Tim Independen yang melakukan penilaian. Berdasarkan data- data yang bisa diyakini kebenarannya, maka itu saja yang akan dibayar," jelasnya.
Dikatakannya, bagaimana detilnya nanti akan dilakukan sosialisasi pada Selasa (24/10/17) dilokasi KAPET Batulicin dengan mengundang para warga yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha diatas tanah KAPET tersebut.
Pada rapat persiapan Sosialisasi Penertiban Kawasan Industri Batulicin tersebut, selain dihadiri Kepala Bappeda Kalsel dan jajarannya serta instansi terkait dari Propinsi, juga dihadiri Setdakab Tanbu Ir. Erno Rudi Handoko dan Asisten II DR. Ambo Sakka, perwakilan Polres dan Dandim 1022 Tnb, Satpol PP, BPKAD, Disdagri, Bagian Ekonomi, Camat Simpang Empat dan jajaran terkait lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.