Tanah Bumbu -
Berdasarkan informasi warga, jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan obat-obatan yg telah di cabut ijin edarnya jenis Carnophen (Zenith), Kamis (02/11/17).
Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Moersani menyebut, pelaku, Aang Saputra Bin M. Yusran (30), warga Desa Kampung Baru RT 04 Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu ini tertangkap tangan dan diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir dikediamannya saat melakukan transaksi.
Sebanyak 587 butir Carnopen / Zenith, uang tunai Rp. 2, 47 juta dan 1 dompet warna merah serta 1 HP merk Nokia turut diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut, dan terancam pidana karena melanggar Undang undang tentang Kesehatan," terang Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Moersani.
Terkait penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai mekanik kendaraan tersebut oleh jajaran Polsek Kusan Hilir, Kepala Desa Mattone Andi S Jaya sangat mengapresiasi reaksi cepat jajaran Polsek Kusan Hilir.
"Bravo untuk jajaran Polsek Kusan Hilir. Tepat, cepat dalam menangani laporan dan informasi warga dalam memberantas peredaran obat terlarang," ungkapnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.