Tanah Bumbu -
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Yusran Tohir (20) Bin Anang Ilmi (Alm), warga Desa Manuntung RT 03 Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu dan Rahmat (24) serta Hadriannoor (32) Aspol Polsek Kusan Hulu, akhirnya Zulpiansyah Bin Puarimah (34), warga Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu diamankan jajaran Polsek Kusan Hulu Polres Tanbu.
Zulpiansyah tertangkap tangan saat mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tanpa ijin yang sah, Sabtu (02/12/17) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Saat diamankan diwarung nasi goreng di Desa Teluk Kepayang, petugas juga mengamankan 15 (lima belas) Butir Carnophen/Zineth dan uang tunai sebesar Rp. 475.000.
Menurut Kapolsek Kusan Hulu, Iptu Harapan Pardede menyebut, penangkapan pelaku pengedar obat obatan tanpa ijin edar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung direspon cepat oleh para petugas.
"Pelaku dikenakan Pasal 197 dan 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.