Pemkab Tanbu Himbau Pihak Perusahaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 14 Desember 2017

    Pemkab Tanbu Himbau Pihak Perusahaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    Tanah Bumbu -
    Untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja jasa konstruksi, Pemkab Tanbu dorong pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

    "Di tengah gencarnya pembangunan proyek infrastruktur di Daerah ini, maka  keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama yang diperhatikan oleh perusahaan," sebut Bupati Tanah Bumbu  Mardani H. Maming melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Drs.H.Mustaing dalam pertemuan koordinasi fungsional dan evaluasi pelaksanaan program jasa kontruksi antara Pemkab Tanbu dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (13/12/17) di ruang rapat Setda.

    Dikatakan Mustaing, Pemerintah Daerah  akan mendukung  pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan para perusahaan jasa konstruksi, agar setiap pekerja memiliki jaminan dalam kecelakaan kerja.

    Diapun juga  berharap,  tingkat partispasi masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan  semakin meningkat,  terutama pelaku pekerja konstruksi  yang sejatinya butuh kepastian  perlindungan saat mengalami kecelakaan saat bekerja.

    "Kedepannya diharapkan , semua tenaga kerja pada proyek-proyek infrastuktur yang ada di Daerah  ini bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.  Jangan sampai ada kecelakaan di pekerjaan namun tidak dapat santunan," imbuhnya.

    Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanah Bumbu, Suhartoyo mengatakan, setiap pemberi jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

    Ditambahkannya, pemberi kerja meliputi pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi  pada proyek jasa perencanaan pelaksanaan dan Pengawasan pada pekerjaan konstruksi. Hal ini sudah menjadi ketetapan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan RI.Nomor 44 tahun 2015, serta diperkuat dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang sanksi administrasi termasuk denda dan ditutupnya izin operasional suatu perusahaan.

    "Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja jasa konstruksi khususnya yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu, hingga mereka dilindungi dengan jaminan keselamatan pekerjaan hingga kematian," jelas Suhartoyo.

    Sedangkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu, Murniati menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi para pekerja yang bergerak di bidang jasa Kontruksi manapun.

    Namun tandasnya, dengan adanya program dana desa yang sudah bergulir itu, maka Jasa Kostruksi lebih banyak mengarah pada pembangunan di pedesaan.

    "Jasa Kontruksi yang sedang mempekerjakan tenaganya perlu juga mendapat sentuhan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja yang ada di Desa itupun mempunyai hak yang sama dalam mendapat jaminan perlindungan," terangnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda