Kotabaru -
Terkendalanya pembuatan sertifikat tanah warga Desa Bangkalaan Melayu Kelumpang Hulu melalui Program Prona yang diduga masuk dalam wilayah perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Tbk akhirnya ditangani Pemda Kotabaru.
Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (TP3D) Kabupaten Kotabaru kemudian menggelar rapat mediasi antara masyarakat Desa Bangkalaan Melayu dengan pihak perusahaan yang sebelumnya bernama PT. Inti Gerak Maju (IGM) kemudian berubah menjadi Tapian Nadenggan II dan akhirnya menjadi PT. Smart Tbk (Sinarmas Group), Kamis (21/12/17).
Rapat mediasi dihadiri Asesten ll, Plt DPRPP, Dinas Perkebunan, Kesbangpol, BPN Kotabaru, Satpol PP, Kepala Desa dan BPD serta Tokoh Masyarakat Desa Bangkalaan Melayu.
"Untuk menyelesaikan permasalahan ini kita harus menghadirkan kedua belah pihak. Namun pada hari ini pihak perusahaan tidak datang, jadi kita hanya mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Bangkalaan Melayu dulu, dan kedepannya akan kita undang kembali, mudahan pihak perusahaan bisa berhadir," ujar H. Joni Anwar selaku pimpinan rapat
Informasi yang didapat dari Dinas Perkebunan, IUP berjumlah 6820 hektar, TL (tanaman yang menghasilkan) 6569 hektar dan lahan untuk penggunaan lain 251 hektar, HGU 5813 hektar.
Heru Setiawan Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kotabaru mengatakan, tahapan yang akan dilakukan yaitu menggelar pertemuan mediasi selama 2 kali untuk mengumpulkan data dari masing- masing pihak, melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan menganalisa.
"Kita akan meminta data dari BPN dan Dinas Perkebunan, lalu akan diagendakan tinjau lapangan. Mudah- mudahan lahan warga tersebut tidak masuk dalam HGU. Seandainya masuk, kita usulkan inklap dan dimungkinkan bisa," tambahnya.
Sementara Johansyah, Kepala Desa Bangkalaan Melayu mengatakan, TP3D harus tinjau lapangan dan melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan perkebunan sesuai legalitas yang dimiliki perusahaan, serta mengadakan perbaikan sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan kesalahan nantinya.
"Dalam hal ini warga merasa sangat dirugikan, karena semua tanah sudah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan, tanpa ada plasma sedikitpun, lahan kuburan pun ditanami kelapa sawit bahkan kawasan hutan cagar alam yang menurut Undang-Undang dilarang untuk melakukan kegiatan tapi di Desa Bangkalaan Melayu ribuan hektar ditanami kelapa sawit oleh perusahaaan. Ditambah dengan lahan pekarangan warga yang katanya masuk HGU sehingga menambah keresahan warga," ungkap Johansyah.
Ditambahkannya, dirinya dan warga sangat berharap Pemda Kotabaru berlaku adil dalam menangani permasalahan ini, serta menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan perusahaan.
Rapat mediasi dihadiri Asesten ll, Plt DPRPP, Dinas Perkebunan, Kesbangpol, BPN Kotabaru, Satpol PP, Kepala Desa dan BPD serta Tokoh Masyarakat Desa Bangkalaan Melayu.
"Untuk menyelesaikan permasalahan ini kita harus menghadirkan kedua belah pihak. Namun pada hari ini pihak perusahaan tidak datang, jadi kita hanya mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Bangkalaan Melayu dulu, dan kedepannya akan kita undang kembali, mudahan pihak perusahaan bisa berhadir," ujar H. Joni Anwar selaku pimpinan rapat
Informasi yang didapat dari Dinas Perkebunan, IUP berjumlah 6820 hektar, TL (tanaman yang menghasilkan) 6569 hektar dan lahan untuk penggunaan lain 251 hektar, HGU 5813 hektar.
Heru Setiawan Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kotabaru mengatakan, tahapan yang akan dilakukan yaitu menggelar pertemuan mediasi selama 2 kali untuk mengumpulkan data dari masing- masing pihak, melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan menganalisa.
"Kita akan meminta data dari BPN dan Dinas Perkebunan, lalu akan diagendakan tinjau lapangan. Mudah- mudahan lahan warga tersebut tidak masuk dalam HGU. Seandainya masuk, kita usulkan inklap dan dimungkinkan bisa," tambahnya.
Sementara Johansyah, Kepala Desa Bangkalaan Melayu mengatakan, TP3D harus tinjau lapangan dan melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan perkebunan sesuai legalitas yang dimiliki perusahaan, serta mengadakan perbaikan sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan kesalahan nantinya.
"Dalam hal ini warga merasa sangat dirugikan, karena semua tanah sudah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan, tanpa ada plasma sedikitpun, lahan kuburan pun ditanami kelapa sawit bahkan kawasan hutan cagar alam yang menurut Undang-Undang dilarang untuk melakukan kegiatan tapi di Desa Bangkalaan Melayu ribuan hektar ditanami kelapa sawit oleh perusahaaan. Ditambah dengan lahan pekarangan warga yang katanya masuk HGU sehingga menambah keresahan warga," ungkap Johansyah.
Ditambahkannya, dirinya dan warga sangat berharap Pemda Kotabaru berlaku adil dalam menangani permasalahan ini, serta menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan perusahaan.
"Semoga Pemda Kotabaru tidak menjadikan semua ini sebagai pembiaran yang sangat merugikan warga, karena bagaimanapun Desa kami jauh lebih tua daripada perkebunan," pungkasnya. (Han)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.