Marabahan -
Pembangunan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2017 dengan nomor kontrak 1240/kk.17.10-1/ks.01.1/08/2017 dengan pagu , To. 614.555.000 sampai tanggal 12 januari masih menyisakan pekerjaan. Padahal menurut aturan, pekerjaan harus sudah berakhir ditanggal 31 Desember 2017, dan bisa di lanjutkan melewati tahun anggaran dengan Kepres yang sudah diatur dalam pengadaan barang dan jasa.
Pembangunan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2017 dengan nomor kontrak 1240/kk.17.10-1/ks.01.1/08/2017 dengan pagu , To. 614.555.000 sampai tanggal 12 januari masih menyisakan pekerjaan. Padahal menurut aturan, pekerjaan harus sudah berakhir ditanggal 31 Desember 2017, dan bisa di lanjutkan melewati tahun anggaran dengan Kepres yang sudah diatur dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut kontrak pelaksana, itu merupakan dana sisa lelang yang dibuatkan pagar.
Adanya kebijakan adminiatrasi yang menyalahi aturan pada nantinya berakibat hukum pada pejabat pembuat komitmen, karena dana sudah di bayar namun pekerjaan belum selesai dilapangan.
Sementara itu sekretaris Inpektorat Kementerian Agama mengatakan akan menurunkan TIM.
Sedangkan itu Kejari Batola ketika di koonfirmasi di kantornya, tidak ada ditempat. (Riduan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.