Tanah Bumbu -
Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penghuni Komplek Prostitusi Kapis Sei Dua yang telah dikosongkan Pemda beberapa waktu lalu kini kembali berpenghuni wanita PSK, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu melakukan pemantauan dan pendataan, Sabtu (20/01/18) malam.
Selain memantau keberadaan penghuni di komplek prostitusi Kapis, jajaran Satpol PP juga menyisir warung remang remang yang terindikasi melakukan transaksi sek disepanjang Jalan Serongga dan Transmigrasi Plajau.
Didampingi Kabid Perundang- undangan, M. Jailani, SH, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Drs. Mahdiansyah bersama personil berhasil mendata beberapa wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK.
"Sementara ini kami tidak melakukan penangkapan, namun hanya memantau dan mendata keberadaan mereka. Kami masih menunggu Perda tentang PSK untuk melakukan tindakan selanjutnya," ucap Mahdiansyah.
Dikatakannya, meskipun beberapa waktu lalu Pemkab Tanah Bumbu telah menutup dan memulangkan semua PSK kekampung halamannya, namun untuk tindakan tegas bagi mereka yang tertangkap tangan kembali melakukan profesi semula belum ada.
"Mereka yang kami pulangkan, diberi pesangon untuk modal kerja dan menandatangani pernyataan tidak kembali lagi melakukan hal serupa. Apabila terciduk maka akan mengganti pesangon yang mereka terima sebanyak dua kali lipat. Jadi hanya sanksi denda saja, bukan pidana. Makanya kami menunggu Perda untuk bertindak tegas," ungkapnya.
Pemantauan di Komplek Prostitusi Kapis Sei Dua dan warung remang remang disepanjang Jalan Serongga dan Transmigrasi Plajau terdata belasan PSK. Selain didata, mereka juga diberi peringatan keras dengan ancaman sanksi yang lebih berat. (M12)
Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penghuni Komplek Prostitusi Kapis Sei Dua yang telah dikosongkan Pemda beberapa waktu lalu kini kembali berpenghuni wanita PSK, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu melakukan pemantauan dan pendataan, Sabtu (20/01/18) malam.
Selain memantau keberadaan penghuni di komplek prostitusi Kapis, jajaran Satpol PP juga menyisir warung remang remang yang terindikasi melakukan transaksi sek disepanjang Jalan Serongga dan Transmigrasi Plajau.
Didampingi Kabid Perundang- undangan, M. Jailani, SH, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Drs. Mahdiansyah bersama personil berhasil mendata beberapa wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK.
"Sementara ini kami tidak melakukan penangkapan, namun hanya memantau dan mendata keberadaan mereka. Kami masih menunggu Perda tentang PSK untuk melakukan tindakan selanjutnya," ucap Mahdiansyah.
Dikatakannya, meskipun beberapa waktu lalu Pemkab Tanah Bumbu telah menutup dan memulangkan semua PSK kekampung halamannya, namun untuk tindakan tegas bagi mereka yang tertangkap tangan kembali melakukan profesi semula belum ada.
"Mereka yang kami pulangkan, diberi pesangon untuk modal kerja dan menandatangani pernyataan tidak kembali lagi melakukan hal serupa. Apabila terciduk maka akan mengganti pesangon yang mereka terima sebanyak dua kali lipat. Jadi hanya sanksi denda saja, bukan pidana. Makanya kami menunggu Perda untuk bertindak tegas," ungkapnya.
Pemantauan di Komplek Prostitusi Kapis Sei Dua dan warung remang remang disepanjang Jalan Serongga dan Transmigrasi Plajau terdata belasan PSK. Selain didata, mereka juga diberi peringatan keras dengan ancaman sanksi yang lebih berat. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.