DPRD Tanbu Minta Kegiatan Pesta Laut Mappanretasi Pagatan Jangan Bebani APBD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 08 Februari 2018

    DPRD Tanbu Minta Kegiatan Pesta Laut Mappanretasi Pagatan Jangan Bebani APBD

    Tanah Bumbu -
    Kami berharap, mulai Tahun 2018 ini pelaksanakan Pesta Laut Mappanretasi Pagatan tidak lagi membebani APBD, karena saya rasa jika dikelola dengan baik oleh Dinas Pariwisata, maka tak mustahil bisa mendapatkan PAD.

    Demikian dikatakan H. Supiansyah ZA SE MH, Ketua DPRD Tanah Bumbu pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Tanbu tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Selasa (06/02/18).

    "Selama 14 tahun Pemerintah Daerah dibebani oleh kegiatan tersebut, padahal potensi pendapatan yang bisa digali melalui event Pesta Laut Mappanretasi ini sangat luar biasa. Jadi saya berharap kepada Dinas Pariwisata agar mengelola event ini dengan sebenarnya, sehingga bisa menjadi masukan Pendapatan Daerah," sebut H. Supiansyah.

    Dikatakannya, dalam kegiatan Pesta Laut Mappanretasi tersebut, ada overlaving kewenangan. Ada yang dikelola oleh Lembaga Adat, ada pihak Kecamatan dan ada pula oleh Dinas Pariwisata. Melalui Raperda ini, kita undang mereka hingga tahu batas kewenangannya.

    "Pemerintah Daerah sudah banyak menanamkan asset disana, jadi harus dikelola dengan baik dan mampu menghasilkan Pendapatan Daerah," tambahnya.

    Pada rapat yang dipimpin HM. Alpiya Rahman, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu tersebut, dihadiri Plt Sekdakab Tanbu Ir. Erno Rudi Handoko yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, serta dihadiri unsur Forkopinda Tanbu, para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPD Tanbu.

    Usai menyampaikan sambutannya, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH menyerahkan naskah Raperda Inisiatif kepada Ir. Erno Rudi Handoko. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda